Di Jakut, Dua Pelaku Penjualan Dokumen dan Meterai Palsu Diringkus Polisi

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kepolisian Tanjung Priok, Jakarta Utara, menangkap dua pelaku terkait pemalsuan dokumen dan jual-beli meterai palsu. Keduanya menawarkan dan menjual dokumen serta meterai palsu via online.

Salah satu pelaku yang ditangkap polisi adalah DF (28). DF diduga menawarkan sekaligus melayani pembuatan dokumen-dokumen penting serta memasarkan dokumen tersebut melalui akun Facebook.

“DF menawarkan dan melayani pembuatan dokumen penting. Dia jualkan melalui Facebook,” ucap Kapolres Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana dalam keterangan pers yang diterima rekan media, Sabtu (26/3/2022).

Untuk melancarkan aksinya, kata Kholis, DF memasang jasanya di Facebook. Dia sengaja melayani pembuatan surat-surat palsu demi mendapat keuntungan.

“Dia menerima pembuatan surat-surat palsu melalui Facebook untuk mendapat keuntungan,” ujarnya.

Kini polisi berhasil mengamankan barang bukti, di antaranya 4 lembar bukti transfer ke rekening BCA, 1 buah KTP palsu, 12 buah KTP siap pakai yang diduga palsu, 1 buah HP, 1 buah kartu ATM BCA, 2 alat pemotong kertas, dan 2 lakban putih.

Atas perbuatannya, DF dikenai Pasal 263 (1E) KUHP. Pasal tersebut berisikan tentang pemalsuan surat-surat penting.

Polisi Tangkap Penjual Meterai Palsu

Bukan hanya DF, polisi juga mengamankan penjual meterai palsu melalui akun Facebook. YN (33) ditangkap lantaran menjual meterai palsu dengan setengah harga.

“Berdasarkan transaksinya, pada 17 Maret tersangka (YN) menjual 100 biji meterai seharga Rp 500 ribu yang dikirimkan ke Tanjung Priok. Kemudian pada 22 Maret, Y menjual 100 biji meterai seharga Rp 500 ribu dan dikirim ke alamat yang sama,” kata Kholis Aryana dalam keterangannya.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh polisi di antaranya 157 lembar meterai 10 ribu yang diduga palsu, 14 lembar meterai 6.000 yang diduga palsu, 1 buah lampu ultraviolet merek Hattasu, 1 buah HP, dan 2 buah HP.

Komentar