Di Jakut, Dua Pelaku Penjualan Dokumen dan Meterai Palsu Diringkus Polisi

Modus pelaku adalah menyebarkan meterai palsu melalui akun Facebook Nayla. Akun itu menyematkan ‘Materai 10.000 setengah harga’ pada unggahannya.

“Tersangka mengedarkan meterai palsu melalui media sosial Facebook bernama Nayla dengan judul meterai 10.000 setengah harga,” ujar Kholis.

Sementara itu, saat ini kepolisian Tanjung Priok juga masih mencari W. Dia diduga sebagai pemasok meterai palsu tersebut.

W masuk ke dalam lis daftar pencarian orang (DPO). Beberapa barang bukti pun sudah diamankan oleh polisi. Atas perbuatannya, keduanya dikenai Pasal 253 KUHP dan Pasal 257 KUHP.

Komentar