Gawat! Anies Dibidik, BPK: Ada Kelebihan Rp 10 M

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Dari hasil pemeriksaan keuangan Daerah,B adan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan fakta adanya belanja yang tidak sesuai/melebihi ketentuan yang terjadi pada 368 Pemerintah Daerah.

Hal tersebut terungkap dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2021, Selasa (7/12).

Misalnya pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, ditemukan sebanyak lima masalah yang berkaitan dengan belanja yang tidak sesuai/melebihi ketentuan dalam Pagu Anggaran sebesar Rp 10 miliar.

Masalah tersebut meliputi Pembayaran Gaji/Tunjangan Kinerja Daerah/tambahan penghasilan pegawai, Pembayaran Premi data kepesertaan yang ganda sejak 2018 hingga 2020.

Kemudian, pembayaran Insentif tenaga penunjang kesehatan dari dana belanja tidak terduga (BTT), dan kesalahan penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

BPK juga mencatat ada masalah pencatatan yang belum dilakukan atau tidak akurat yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Mulai dari Pencatatan ganda Aset Tetap Tanah dan selisih pencatatan luas bidang tanah antara Kartu Inventaris Barang (KIB) A dan bukti kepemilikan.

Kemudian, penatausahaan pencatatan aset tetap pada KIB belum memadai antara lain belum didukung dengan perincian Identitas Aset yang lengkap, Akurat, dan Informatif, serta dicatat secara gabungan atau tidak diperinci.

Terakhir, pencatatan terhadap aset tetap peralatan dalam kondisi rusak berat yang masih tercatat pada KIB B.

Komentar