JurnalPatroliNews – Jakarta,- Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengumumkan bahwa aturan ganjil genap di berbagai ruas jalan ibu kota akan ditiadakan pada Rabu, 27 November 2024. Kebijakan ini diambil bertepatan dengan hari pemungutan suara Pilkada 2024 dalam pemilihan gubernur (Pilgub) di Jakarta besok.
“Sehubungan dengan pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di seluruh wilayah Indonesia pada Rabu (27/11/2024), ketentuan ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta Ditiadakan,” tulis Dishub DKI Jakarta dalam keterangan resminya, Selasa (26/11/24).
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menegaskan bahwa peniadaan aturan ganjil genap pada hari pemungutan suara Pilkada 2024 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sesuai aturan, ganjil genap tidak diberlakukan pada hari libur nasional.
Pemerintah telah menetapkan hari pencoblosan, Rabu (27/11/2024), sebagai hari libur nasional. Hal ini juga diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yang menyebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Sebagai informasi, Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 13.00 WIB. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan waktu tersebut guna menggunakan hak pilih mereka
Komentar