Mulai 3 – 20 Juli 2021, Wali Kota Tangsel : Selama PPKM Darurat Shalat Idul Adha Ditiadakan Sementara

JurnalPatroliNews – Tangerang Selatan,– Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) akan menutup seluruh rumah ibadah selama pelaksanaan PPKM Darurat . Tentunya Salat Idul Adha juga ditiadakan sementara waktu.

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, penutupan rumah ibadah dilakukan sementara selama PPKM Darurat diberlakukan, mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

“Tempat ibadah, masjid, musala, pura, vihara dan kelenteng agar ditutup sementara,” ujar Benyamin, Kamis (1/7/2021).

Tidak hanya itu, pelaksanaan Salat Idul adha atau Lebaran Haji juga sebaiknya tidak dilaksanakan alias ditiadakan. Hal ini sesuai imbauan dari Kemenag.

“Salat Idul Adha, tempat ibadahnya kita tutup. Saya sudah tugaskan kepada pengelola tempat ibadah untuk menyosialisasikan kepada jamaah agar menutup tempat-tempat ibadah,” katanya.

Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan MUI maupun Kemenag agar pelaksanaan Salat Idul Adha tahun 2021 tidak dilaksanakan di masjid-masjid.

“Kita juga akan bicarakan dengan MUI dan Kemenag, arahnya salat Idul Adha ditunda. Bahkan, menurut Kemenag salat Idul Adha ditiadakan,” ucap Benyamin.

(*/lk)

Komentar