Kepala Daerah yang Tak Laksanakan PPKM Darurat Diancam Sanksi Pemecatan

JurnalPatroliNews – Jakarta,– Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, Kepala Daerah yang melanggar aturan pengetatan dalam PPKM Darurat bakal diancam sanksi tertulis hingga diberhentikan dari jabatannya.

Hal tersebut tercantum dalam Pasal 68 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

“Yang sangat penting untuk diketahui, dalam hal gubernur. Dan saya ulangi dalam hal Gubernur, Bupati, Walikota tidak melaksanakan ketentuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM, PPKM Darurat dan ketentuan poin 2 di atas dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut, sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,” ungkap Luhut, dalam siaran persnya secara virtual, Kamis (1/7).

Luhut menegaskan, dasar penindakan hukum bagi pelanggar PPKM Darurat ini akan diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri.

“Nanti ada instruksi Mendagri sebagai dasar penindakan hukum yang akan dilakukan Polri maupun nanti Kejaksaan. Kita akan tegas dalam hal ini,” kata Luhut.

Luhut memastikan Gubernur, Bupati dan Walikota didukung penuh oleh TNI-Polri serta Kejaksaan dalam mengkoordinasikan pelaksanaan PPKM Darurat ini.

“Semua terintegrasi, TNI Polri dan pemerintah daerah agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM Darurat 3 sampai 20 Juli 2021,” pungkasnya.

Komentar