Sampaikan ke Atasan, Kapolda Metro : Kita Sikat Majikan Tak Berpihak Keselamatan dan Kemanusiaan

JurnalPatroliNews – Jakarta,– Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menegaskan akan menindak tegas bos-bos perusahaan di luar sektor esensial dan kritikal yang masih meminta karyawannya bekerja saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Fadil Imran mengatakan berdasarkan hasil pemantauannya selama ini masih ditemukan perusahaan di luar sektor esensial dan kritikal yang melakukan kegiatan bekerja di kantor.

“Hasil observasi saya masih banyak masyarakat karyawan yang bekerja karena disuruh diperintah oleh atasan. Kita sikat majikan yang tidak berpihak pada keselamatan dan kemanusiaan,” kata Fadil Imran saat apel penegakan hukum PPKM Darurat di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/7).

Fadil Imran pun menyampaikan kepada seluruh pimpinan perusahaan di luar sektor esensial dan kritikal untuk menjaga keselamatan karyawannya dengan memberlakukan kerja dari rumah.

“Sampaikan kepada majikan, sampaikan kepada atasan di setiap perkantoran untuk menjaga keselamatan,” ujar Fadil Imran.

Dia menambahkan bahwa di era kemajuan teknologi seperti sekarang perusahaan dapat memanfaatkan teknologi untuk dapat bekerja meski dari rumah.

“Sekarang ini era teknologi. Manfaatkan teknologi, kita tetap bisa berkomunikasi dan berkoordinasi dengan teknologi,” tutur Fadil Imran.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengimbau pekerja di sektor non-esensial untuk melaporkan perusahaannya yang mewajibkan mereka masuk ke kantor selama PPKM Darurat.

Dia meminta para pekerja untuk tidak takut melapor. Anies menjamin bakal melindungi para pekerja yang berani melaporkan perusahaan abai PPKM Darurat.

Dalam dokumen Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat di Provinsi-Provinsi di Jawa Bali, disebutkan bahwa sektor esensial boleh memberlakukan sistem bekerja dari kantor atau work from office (WFO) dengan kapasitas pekerja 50 persen.

Cakupan sektor esensial diantaranya, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.

Sementara itu sektor yang tak esensial wajib memberlakukan 100 persen pekerja bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH). Sedangkan sektor kritikal diperbolehkan bekerja di kantor dengan 100 persen pegawai dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.

Sektor kritikal tersebut terdiri dari energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

(*/lk)

Komentar