Suara Tegas DPRD DKI Jakarta Seret Sang Gubernur Anies Baswedan, Begini Isinya…

JurnalPatroliNews, Jakarta – Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memberikan sorotan terhadap revisi dengan penebalan dan penambahan klausul tentang sanksi bagi pengawas pembatasan dan protokol kesehatan.

Pasalnya, posisi sekarang Jakarta force majeure di tengah pandemi covid-19.

Oleh sebab itu, dirinya menanggapi positif surat Gubernur yang diajukan ke DPRD pada 14 Juli terkait usulan Perubahan Perda ini

“Salah satu dukungan dalam menurunkan angka kasus aktif Covid,” ujarnya dalan keterangan GenPI.co peroleh, Rabu (21//7).

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik menjelaskan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan harus bisa memberikan alasan secara detail terkait adanya usulan revisi beberapa pasal tambahan.

“Intinya argumentasi atas perubahan itu perlu, dikhawatirkan ada perdebatan di masyarakat terkait penambahan pasal soal pidana,” ucapnya.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menjelaskan, Anies dan jajaran eksekutif wajib menyertakan alasan dan kajian yang jelas.

“Eksekutif harus benar-benar mempertimbangkan ini semua. Inisiatif ini harus benar-benar bisa dipertanggungjawabkan.

Pantas menjelaskan, semua usulan ini juga harus sudah ditinjau dari berbagai aspek termasuk penerapannya nanti.

Untuk itu, dia menyampaikan karena keadaan mendesak, proses perubahan Perda juga akan dikebut dan dipersingkat, sehingga payung hukum ini bisa segera diterapkan.

“Kedaruratan ini direspon DPRD dengan mempercepat proses,” ucapnya.

(wte)

Komentar