JurnalPatroliNews | Jakarta – Upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengurangi volume sampah dinilai perlu diiringi dengan penguatan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat di tingkat lingkungan. Tanpa dukungan sarana yang memadai, kebijakan pemilahan sampah dikhawatirkan sulit berjalan efektif.
Ketua Poros Rawamangun, Rudy Darmawanto, mendorong Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta menyusun kebijakan pengelolaan sampah yang lebih realistis, terukur, dan didukung fasilitas yang mampu menjawab kebutuhan di lapangan.
Menurut Rudy, selama ini program pengurangan sampah masih terlalu bertumpu pada imbauan kepada masyarakat, sementara penyediaan sarana pendukung di tingkat RT dan RW belum merata.
“Jangan hanya mengajak masyarakat memilah sampah, sementara sarana pendukungnya belum tersedia,” ujar Rudy, Minggu (19/7/2026).
Ia menilai keterbatasan fasilitas menjadi salah satu penyebab belum optimalnya pelaksanaan program pemilahan sampah dari sumbernya. Kondisi tersebut membuat partisipasi masyarakat sulit berkembang meskipun berbagai kampanye pengurangan sampah terus dilakukan.
Karena itu, Rudy mengusulkan agar pemerintah daerah memperkuat model pengelolaan sampah berbasis masyarakat dengan melibatkan RT dan RW sebagai ujung tombak pelaksanaan di tingkat lingkungan.
Menurutnya, setiap wilayah memiliki karakteristik yang berbeda sehingga pendekatan pengelolaan sampah juga perlu disesuaikan dengan kondisi masing-masing. Bentuknya dapat berupa pengembangan bank sampah, rumah kompos, maupun pemanfaatan teknologi pengolahan sampah yang ramah lingkungan.
“Pemerintah perlu memberikan motivasi sekaligus pendampingan kepada RT dan RW agar mampu mengelola sampah secara mandiri. Bentuknya bisa berupa bank sampah, rumah kompos, ataupun teknologi pengolahan sampah yang ramah lingkungan sesuai kebutuhan wilayah,” katanya.
Selain penyediaan fasilitas, Rudy juga mengusulkan adanya program penghargaan tahunan bagi RT dan RW yang dinilai berhasil menerapkan sistem pengelolaan sampah secara inovatif dan berkelanjutan. Menurutnya, skema insentif tersebut dapat mendorong kompetisi positif sekaligus meningkatkan partisipasi warga dalam mengurangi sampah sejak dari sumbernya.
Lebih lanjut, Rudy meminta Panitia Khusus (Pansus) Sampah DPRD DKI Jakarta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kapasitas pengelolaan sampah ibu kota sebelum mengambil kebijakan strategis terkait pengurangan atau penghentian pengiriman sampah ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Ia mengingatkan bahwa setiap keputusan harus didasarkan pada perhitungan kapasitas pengolahan sampah yang tersedia agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam sistem pengelolaan sampah Jakarta.
“Volume sampah Jakarta dapat dihitung dengan jelas, begitu pula kapasitas pengolahannya. Karena itu, jangan sampai diambil kebijakan menghentikan pengiriman sampah ke TPST Bantargebang apabila kesiapan infrastruktur pengelolaan sampah di dalam Jakarta belum memadai,” tegas Rudy.
Menurutnya, keberhasilan pengelolaan sampah di Jakarta tidak hanya ditentukan oleh kebijakan pemerintah, tetapi juga oleh kesiapan infrastruktur, konsistensi pengawasan, serta keterlibatan aktif masyarakat dalam menerapkan pengelolaan sampah yang berkelanjutan.















Komentar