Tanggapi Isu Aset Kendaraan Dinas Diduga Hilang, Plt Kepala BKAD Tangsel: Semuanya Ada!


JurnalPatroliNews – Tangerang Selatan – Pemerintah Kota Tangerang Selatan di bawah kepemimpinan Wali Kota Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan telah menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Banten atas hasil Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Tangsel Eki Herdiana mengatakan, laporan keuangan oleh pemerintah daerah itu diserahkan untuk diperiksa mengikuti ketentuan yang telah diatur.

“Bahwa amanat Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2003 tentang Perbendaharaan Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan bahwa paling lambat dua bulan setelah berakhirnya tahun anggaran, pemerintah termasuk pemerintah daerah wajib menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD),” katanya, Selasa (23/07/24).

Dijelaskan Eki, sebelum laporan keuangan disampaikan sesuai ketentuan tersebut maka harus dilakukan pemeriksaan oleh BPK yang memiliki kewenangan dan tanggungjawab tentang Keuangan Negara.

“Hasil laporan keuangan pemerintah setelah dilakukan pemeriksaan menjadi laporan keuangan audited dan disampaikan melalui Badan Pemeriksa Keuangan untuk mendapatkan opini atas Laporan Keuangan audited yang telah disampaikan,” imbuhnya.

Dalam penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tangsel audited 2023, BPK RI Perwakilan Propinsi Banten merekomendasikan catatan atas temuan pemeriksaan.

“Dan selanjutnya Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah menindaklanjuti rekomendasi BPK RI Perwakilan Propinsi Banten atas Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah nomor Nomor: 31.B/LHP/XVIII.SRG/05/2024 tanggal 06 Mei 2024 pada temuan penatausahaan aset tetap pemerintah Kota Tangerang Selatan belum tertib,” jelas Eki.

Komentar