JurnalPatroliNews | Jakarta – Satresmob Bareskrim Polri bersama Jatanras Polda Jawa Timur membongkar jaringan pencurian dengan modus mengganjal mesin ATM yang diduga beroperasi lintas provinsi.
Lima orang yang diduga terlibat dalam sindikat tersebut ditangkap dalam rangkaian pengejaran di sejumlah wilayah pada 15–17 September 2026.
Kelima orang itu masing-masing Dedi Darmawan yang disebut berperan sebagai kapten atau pimpinan kelompok, Yorlis Antoni alias Anton sebagai sopir, Andi Peti sebagai sopir, Agus Setiawan alias Agus sebagai eksekutor, serta M. Nirwansyah yang juga disebut berperan sebagai eksekutor.
Pengungkapan perkara bermula dari sejumlah laporan pencurian dengan modus ganjal ATM di berbagai wilayah Pulau Jawa.
Kanit II Satresmob Bareskrim Polri AKBP Agung Wibowo kemudian memimpin penyelidikan setelah Bareskrim menerima permintaan bantuan dari Polda Jawa Timur.
CCTV dan Gerbang Tol Jadi Petunjuk
Penyidik mengumpulkan rekaman kamera pengawas dari sejumlah lokasi kejadian. Rekaman CCTV di gerbang tol yang diduga dilalui kelompok tersebut juga dianalisis untuk mengetahui pergerakan kendaraan.
Dari rangkaian penyelidikan itu, polisi mengidentifikasi sebuah Toyota Avanza berwarna silver dengan nomor polisi B-2447-SIF yang diduga digunakan kelompok tersebut.
Petugas kemudian melacak keberadaan Dedi Darmawan.
Pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, tim gabungan mendatangi sebuah rumah di Perumahan Puri Cilegon Hijau, Cilegon, Banten.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan Dedi yang disebut sebagai kapten kelompok. Sejumlah barang bukti, termasuk kartu ATM dan kendaraan yang diduga digunakan untuk operasional, turut diamankan.
“Selanjutnya tim gabungan melakukan upaya paksa dan berhasil mengamankan pelaku Dedi sebagai kapten berikut kartu ATM dan mobil operasionalnya,” kata Kasatresmob Bareskrim Polri Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi dalam keterangannya, Rabu (30/9/2026).
Polisi Telusuri Anggota Lain
Dari pemeriksaan terhadap Dedi, penyidik memperoleh informasi mengenai sejumlah orang lain yang diduga terlibat.
Dedi disebut mengaku menjalankan aksi bersama Anton, Andi, Agus, dan Nirwansyah.
Menurut hasil pemeriksaan awal, para anggota kelompok tersebut tidak saling mengetahui alamat tempat tinggal masing-masing. Mereka disebut berkomunikasi dan bertemu di lokasi yang telah ditentukan sebelum menjalankan aksi.
Dari keterangan yang diperoleh penyidik, kelompok tersebut diduga telah melakukan pencurian dengan modus ganjal ATM di sedikitnya 14 tempat kejadian perkara.
Lokasi yang disebut dalam penyelidikan antara lain Gresik, Probolinggo, Ponorogo, Situbondo, Batu, Malang, Magelang, Yogyakarta, Solo, Cirebon serta sejumlah wilayah lain yang masih didalami.
Penangkapan Berlanjut ke Cilegon dan Jawa Barat
Setelah Dedi diamankan, polisi melanjutkan pengejaran terhadap anggota kelompok lainnya.
Pada Rabu (16/9) sekitar pukul 04.00 WIB, Yorlis Antoni alias Anton ditangkap di sebuah minimarket di kawasan SPBU Jalan Mayjend Sutoyo, Cilegon, Banten.
Sekitar pukul 09.15 WIB, polisi kembali mengamankan Andi Peti di Rest Area Karang Tengah arah Jakarta.
Dari Cilegon, tim kemudian bergerak menuju Jawa Barat untuk mengejar dua orang lainnya.
Sekitar pukul 15.00 WIB, Agus Setiawan ditangkap di sebuah warung di Jalan Raya Nagreg arah Tasikmalaya, Jawa Barat.
Sementara itu, pengejaran terhadap M. Nirwansyah berlangsung hingga dini hari.
Nirwansyah Sempat Melarikan Diri
Polisi sempat mendatangi lokasi pertemuan yang diduga menjadi titik keberadaan Nirwansyah di kawasan Pesantren Suralaya, Tasikmalaya, Rabu (16/9) sekitar pukul 20.00 WIB.
Namun, Nirwansyah disebut mengetahui kedatangan petugas dan langsung melarikan diri.
Dalam pelariannya, Nirwansyah diketahui menggunakan Toyota Avanza hitam bernomor polisi D-1216-ALP. Kendaraan tersebut merupakan mobil rental yang berasal dari Bandung.
Penyidik kemudian berkoordinasi dengan pemilik kendaraan untuk memperoleh data pelacakan GPS.
Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan melakukan penyisiran di wilayah Kabupaten Ciamis.
Upaya itu membuahkan hasil. Pada Kamis (17/9) sekitar pukul 00.45 WIB, Nirwansyah akhirnya ditangkap di sebuah perumahan di Desa Winduraja, Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis.
Polisi juga mengamankan Toyota Avanza hitam yang diduga digunakan Nirwansyah selama menjalankan aksinya.
Sejumlah Barang Bukti Disita
Dari pengungkapan sindikat tersebut, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.
Barang bukti tersebut antara lain satu alat berbentuk kartu tipis yang diduga digunakan untuk mengganjal mesin ATM, 13 kartu ATM yang disebut sebagai kartu penerima, serta dua unit Toyota Avanza.
Penyidik juga mengamankan 10 setel pakaian yang disebut memiliki kemiripan dengan pakaian yang terlihat dalam rekaman CCTV.
Selain itu, polisi menyita modem, sejumlah telepon seluler milik para tersangka serta uang tunai sebesar Rp5,4 juta.
Diserahkan ke Polda Jawa Timur
Setelah kelima orang tersebut diamankan, seluruh tersangka bersama barang bukti akan diserahkan kepada penyidik Polda Jawa Timur.
Penyerahan dilakukan untuk proses hukum sekaligus pengembangan penyidikan guna mengetahui kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang berkaitan dengan jaringan tersebut.
Keterangan mengenai keterlibatan masing-masing orang dan jumlah perkara yang dapat dibuktikan selanjutnya akan bergantung pada hasil penyidikan serta alat bukti yang diperoleh penyidik.
Status kelima orang tersebut sebagai tersangka juga tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.














Komentar