JurnalPatroliNews | Jakarta – Pemerintah dan DPR RI tengah membahas perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Revisi tersebut diarahkan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan transportasi digital, persoalan kendaraan over dimension over loading (ODOL), hingga kemunculan kendaraan otonom.
Dalam pembahasan bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/9/2026), Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan sejumlah substansi yang telah disepakati pemerintah dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU LLAJ.
Pemerintah menyetujui pengaturan klasifikasi kendaraan bermotor yang mencakup kendaraan perseorangan, kendaraan umum, kendaraan yang digunakan untuk layanan angkutan dengan persyaratan tertentu, hingga kendaraan berdasarkan sumber tenaga penggeraknya.
Regulasi juga diarahkan untuk mengantisipasi perkembangan teknologi sistem kemudi dan kendaraan otonom.
Penyusunan DIM RUU LLAJ sendiri sebelumnya telah dinyatakan rampung oleh Kementerian Perhubungan bersama sejumlah kementerian terkait. Salah satu fokusnya adalah memperkuat pengaturan kendaraan ODOL.
Ojol Masuk RUU LLAJ
Salah satu perubahan penting yang dibahas adalah masuknya transportasi berbasis platform digital dalam kerangka pengaturan LLAJ.
Dudy mengatakan pemerintah menyetujui pengaturan mengenai angkutan sewa khusus, layanan sepeda motor untuk mengangkut orang, serta layanan pengantaran barang dan makanan berbasis platform digital.
RUU tersebut juga mengatur posisi perusahaan aplikasi dan pengemudi dalam ekosistem transportasi daring.
Materinya mencakup hak dan kewajiban perusahaan aplikasi, mekanisme tarif, hingga pengaturan kuota layanan transportasi berbasis digital.
“Yang mengatur mengenai angkutan sewa khusus. Angkutan terbatas menggunakan sepeda motor untuk angkutan orang dan pengantaran barang dan makanan. Peningkatan pengusaha mikro dalam penyediaan layanan angkutan berbasis platform digital,” kata Dudy.
Pengaturan tersebut datang setelah pemerintah sebelumnya menetapkan kebijakan mengenai komisi aplikator. Pemerintah menyatakan komisi yang dibebankan aplikator kepada pengemudi ojol maksimal 8 persen mulai 1 Juli 2026.
Status pengemudi sebagai pengusaha mikro juga telah menjadi bagian dari kebijakan pemerintah. Namun, pembahasan mengenai perlindungan pekerja platform digital tetap berlangsung dalam jalur regulasi ketenagakerjaan.
Pajak dan Penerimaan Negara dari Aplikator
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda menilai perkembangan transportasi berbasis aplikasi membutuhkan kepastian hukum yang lebih komprehensif.
Menurut Huda, regulasi tidak cukup hanya mengatur hubungan operasional antara pengemudi dan perusahaan aplikasi. Aspek penerimaan negara juga perlu mendapatkan perhatian.
Ia mendorong agar RUU LLAJ dapat mengatur penerimaan negara yang berasal dari aktivitas perusahaan aplikator transportasi digital.
“RUU tentang LLAJ ini harus dapat menjangkau pajak PNBP dari perusahaan aplikator. Sistem perpajakannya harus diatur agar potensi penerimaan negara tidak hilang,” ujar Huda.
Huda juga menyoroti pengaturan dana preservasi jalan yang selama ini belum berjalan optimal.
Menurut dia, sumber dana preservasi jalan harus diselaraskan dengan prinsip pengelolaan keuangan negara, termasuk ketentuan bahwa penerimaan negara harus masuk dalam mekanisme APBN.
Selain itu, DPR mendorong adanya pengaturan mengenai pajak badan maupun pajak atas tarif angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek yang menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi.
Sanksi Pidana untuk Pelanggaran ODOL
Persoalan lain yang menjadi perhatian dalam revisi UU LLAJ adalah kendaraan yang melebihi dimensi dan muatan atau ODOL.
Pemerintah menyetujui usulan DPR untuk memperluas subjek yang dapat dikenai sanksi pidana atas pelanggaran tersebut.
Jika selama ini penindakan banyak diarahkan kepada pengemudi, dalam rancangan aturan baru pihak lain yang terlibat juga dapat masuk dalam cakupan pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan yang nantinya disahkan.
Mereka antara lain pemilik kendaraan, korporasi, hingga pemilik barang.
“Tidak hanya kepada pengemudi melainkan juga dikenakan kepada pemilik kendaraan, korporasi, dan sekaligus pemilik barang,” kata Dudy.
Pemerintah juga mengusulkan penguatan sistem pemeriksaan daya angkut dan tata cara pengangkutan barang.
Pengawasan akan didukung peralatan penimbangan dan pemanfaatan perangkat elektronik untuk membantu pemeriksaan serta penindakan terhadap pelanggaran.
Dengan skema tersebut, penanganan ODOL tidak hanya diarahkan pada pengemudi sebagai pihak yang berada di balik kemudi, tetapi juga terhadap pihak-pihak yang memiliki peran dalam penggunaan maupun pengoperasian kendaraan.
ODOL dan Risiko Keselamatan
Syaiful Huda mengatakan persoalan ODOL berkaitan langsung dengan aspek keselamatan pengguna jalan.
Ia mengutip data Korlantas Polri mengenai kecelakaan di jalan tol. Menurut Huda, pada 2022 tercatat 1.464 kecelakaan dengan 688 korban meninggal dunia, 237 luka berat dan 2.564 luka ringan.
Angka tersebut, kata dia, meningkat pada 2023 menjadi 1.656 kecelakaan, dengan 704 korban meninggal, 285 korban luka berat dan 2.971 korban luka ringan.
“Keberadaan ODOL menjadi ancaman keselamatan bagi pengguna jalan, bahkan sering kali menjadi sebab terjadinya kecelakaan,” ujar Huda.
Karena itu, revisi UU LLAJ diharapkan tidak hanya memberikan dasar hukum untuk penindakan, tetapi juga memperkuat mekanisme pengawasan terhadap daya angkut dan tata cara pengangkutan barang.
Antisipasi Kendaraan Otonom
RUU LLAJ juga diarahkan untuk mengantisipasi perubahan teknologi transportasi.
Huda mengatakan aturan yang berlaku saat ini perlu disesuaikan dengan perkembangan kendaraan listrik, kendaraan otonom, layanan transportasi berbasis sistem elektronik, serta Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Isu ketiga menyangkut soal adaptasi perkembangan teknologi dalam menghadapi transportasi masa depan,” katanya.
Pemerintah sebelumnya juga telah memasukkan pengembangan teknologi sistem kemudi dan kendaraan otonom dalam materi revisi LLAJ.
Dengan demikian, regulasi baru nantinya tidak hanya mengatur kendaraan konvensional, tetapi juga mencoba menyiapkan kerangka hukum bagi teknologi transportasi yang berkembang.
PSO Angkutan Massal Ikut Diatur
Selain transportasi digital dan kendaraan ODOL, pemerintah menyetujui pengaturan penyelenggaraan perusahaan terminal penumpang dan terminal barang melalui mekanisme konsesi atau bentuk kerja sama lainnya.
Pemerintah juga mengusulkan kewajiban penyelenggaraan public service obligation atau PSO untuk angkutan massal yang diselenggarakan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Kebijakan tersebut diarahkan untuk memperjelas tanggung jawab pemerintah dalam menyediakan layanan transportasi massal kepada masyarakat.
Regulasinya Masih dalam Tahap Pembahasan
Berbagai ketentuan tersebut masih merupakan bagian dari pembahasan RUU LLAJ dan belum menjadi ketentuan hukum yang berlaku.
Revisi UU LLAJ diharapkan mampu menjawab perubahan ekosistem transportasi yang semakin dipengaruhi teknologi digital, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pengemudi, perusahaan aplikasi, pemilik kendaraan, pemilik barang, serta pengguna jalan.
Di sisi lain, sejumlah isu seperti besaran tarif, mekanisme kuota, bentuk pertanggungjawaban pidana ODOL, serta skema penerimaan negara dari perusahaan aplikasi masih harus mengikuti proses pembahasan dan persetujuan DPR bersama pemerintah hingga RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang.















Komentar