17 WNA Jadi Admin Pinjol di Bali, Tawarkan Bunga hingga 30 Persen

JurnalPatroliNews | Badung – Sebanyak 17 warga negara asing (WNA) diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai karena diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja sebagai administrator pinjaman online (pinjol) dari sebuah vila di kawasan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Mereka terdiri atas 15 warga negara Malaysia dan dua warga negara Singapura. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para WNA tersebut diduga menjalankan aktivitas administrasi pinjaman pribadi secara daring dengan menyasar calon peminjam yang berada di luar Indonesia. Bunga pinjaman yang ditawarkan disebut mencapai 20 hingga 30 persen, bergantung pada profil pelanggan.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengungkapkan bahwa promosi layanan dilakukan melalui media sosial Facebook. Iklan tersebut kemudian mengarahkan calon pelanggan untuk menghubungi sejumlah nomor WhatsApp guna mendapatkan penawaran pinjaman.

“Mereka publikasi jasa melalui Facebook dan menautkan iklan tersebut ke berbagai nomor WhatsApp, lalu mereka memberikan pinjaman dengan bunga berkisar 20 sampai 30 persen berdasarkan hasil profil pelanggan,” kata Novyandri dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Senin (26/10).

Berawal dari Informasi Intelijen

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen mengenai dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh sejumlah WNA di sebuah vila yang berlokasi di Gang Batu Lumbung, Jalan Raya Dalung, Kuta Utara, Badung.

Setelah menerima informasi tersebut, petugas imigrasi melakukan pemantauan selama beberapa hari untuk memastikan aktivitas di lokasi. Penindakan kemudian dilakukan pada Kamis (22/10).

Dalam operasi itu, petugas membagi personel ke sejumlah titik di sekitar vila untuk mengantisipasi kemungkinan penghuni melarikan diri. Petugas lebih dahulu memanggil penghuni sebanyak tiga kali, tetapi tidak mendapat respons. Tim kemudian memutuskan mendobrak pintu depan untuk masuk ke dalam bangunan.

“Saat masuk di vila, tim mendapati tiga penghuni yang berusaha kabur dengan melompati tembok bagian belakang. Mereka digagalkan oleh anggota yang telah kita siapkan di posisi tersebut,” terang Novyandri.

Setelah berhasil mengamankan lokasi, petugas melakukan pemeriksaan terhadap ruangan dan aktivitas para penghuni. Di lantai dua vila, petugas menemukan tiga ruangan yang dilengkapi perangkat elektronik dan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kegiatan administrasi pinjaman daring.

Barang-barang yang ditemukan meliputi komputer, laptop, telepon seluler, monitor, USB flashdisk, paspor, brankas, dan uang tunai. Sejumlah penghuni juga ditemukan sedang beraktivitas di ruangan tersebut.

Temuan itu menjadi bagian dari pendalaman untuk mengetahui pola kerja, pembagian tugas, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kegiatan yang diduga berlangsung dari lokasi tersebut.

Sasar Pelanggan di Luar Indonesia

Berdasarkan penelusuran awal Imigrasi Ngurah Rai, para WNA tersebut diduga bertugas berkomunikasi dengan calon pelanggan yang berminat mengajukan pinjaman. Setelah calon pelanggan menghubungi nomor yang tercantum dalam promosi, mereka menawarkan pinjaman dengan bunga yang disesuaikan dengan profil masing-masing peminjam.

Novyandri mengatakan, sasaran layanan tersebut merupakan warga negara asing yang berada di luar Indonesia. Dengan demikian, aktivitas yang diduga dijalankan dari Bali itu menyasar pasar di luar wilayah Indonesia.

Dari hasil pemeriksaan sementara, setiap kelompok disebut memiliki target keuntungan sebesar 7.800 dolar AS per bulan. Sementara itu, penghasilan masing-masing WNA diperkirakan berkisar antara 1.200 hingga 1.600 dolar AS.

“Masing-masing kelompok bekerja dengan target keuntungan 7800 USD per bulan. Rata-rata penghasilan yang diperoleh WNA tersebut berkisaran 1.200 USD sampai dengan 1.600 USD. Target pelanggan mereka merupakan WNA yang tidak berada di Indonesia,” ucap Novyandri.

Meski demikian, besaran target keuntungan dan penghasilan tersebut masih mengacu pada keterangan awal yang disampaikan pihak imigrasi. Rincian mengenai sistem pembayaran, struktur kelompok, sumber dana pinjaman, serta pihak yang mengendalikan operasional masih perlu didalami lebih lanjut.

Diduga Beroperasi Selama Enam Bulan

Imigrasi memperkirakan aktivitas tersebut telah berjalan sekitar enam bulan. Namun, penyidik keimigrasian masih mendalami temuan di vila, termasuk kemungkinan adanya lokasi lain yang menjalankan kegiatan serupa.

Pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk memastikan aktivitas masing-masing WNA, peran mereka dalam operasional, serta kesesuaian kegiatan tersebut dengan izin tinggal yang dimiliki. Petugas juga perlu menelusuri dokumen dan perangkat elektronik yang ditemukan untuk memperjelas dugaan pelanggaran.

Saat ini, seluruh 17 WNA ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Ngurah Rai sambil menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Novyandri menyebut para WNA tersebut diduga melanggar ketentuan keimigrasian karena menggunakan izin tinggal tidak sesuai peruntukannya serta memberikan keterangan yang dinilai tidak benar dalam proses memperoleh visa.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, mereka dikenai proses penanganan berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ketentuan itu memberikan kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk mengambil tindakan administratif terhadap orang asing yang dinilai melakukan kegiatan berbahaya atau patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati maupun menaati peraturan perundang-undangan.

Tindakan administratif keimigrasian yang dapat dijatuhkan antara lain deportasi dan penangkalan, sesuai hasil pemeriksaan serta keputusan pejabat yang berwenang.

Imigrasi Dalami Dugaan Pelanggaran

Pengungkapan ini menambah perhatian terhadap aktivitas warga negara asing yang menjalankan pekerjaan dari wilayah Indonesia. Penggunaan vila sebagai lokasi operasional, perangkat komunikasi dalam jumlah banyak, serta promosi layanan melalui media sosial menjadi sejumlah aspek yang didalami petugas dalam kasus tersebut.

Meski demikian, dugaan penyalahgunaan izin tinggal dan kegiatan administrasi pinjaman daring harus tetap diproses berdasarkan hasil pemeriksaan serta ketentuan hukum yang berlaku. Status dan peran setiap orang perlu dipastikan melalui proses resmi.

Imigrasi Ngurah Rai masih melanjutkan pendalaman terhadap barang bukti dan keterangan para WNA. Pengembangan kasus juga terbuka apabila ditemukan informasi mengenai pihak lain atau lokasi tambahan yang diduga terkait dengan kegiatan tersebut.

Proses selanjutnya akan menentukan bentuk tindakan keimigrasian yang diterapkan kepada para WNA, termasuk kemungkinan deportasi dan penangkalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komentar