JurnalPatroliNews | Jakarta — Pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026 semakin dekat. Pelaku industri dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dinilai mulai menunjukkan kesiapan, sementara pemerintah terus memperkuat pengawasan dan pemetaan terhadap sektor-sektor yang masuk dalam ketentuan baru tersebut.
Sekretaris Pusat Halal Science Center IPB University, Mala Nurilmala, melihat semakin banyak pelaku industri yang telah mengantongi sertifikasi halal sebagai salah satu indikator kesiapan menghadapi pemberlakuan aturan tersebut.
“Kalau kita lihat di sini mungkin semua industri besar maupun UMKM semuanya sudah ada halalnya. Ini merupakan satu wujud bahwasanya Indonesia siap menyambut wajib halal Oktober 2026,” kata Mala di Industrial Festival x Halal Indo 2026, Tangerang, Minggu (27/9/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan ketika persiapan menuju 18 Oktober memasuki tahap akhir. Namun, di sisi lain, pemerintah masih melakukan pemetaan kesiapan pelaku usaha, khususnya UMK, termasuk sertifikasi, bahan baku, industri pengolahan, hingga distribusi.
Wajib Halal Berlaku 18 Oktober
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan kewajiban sertifikasi halal mulai berlaku pada 18 Oktober 2026 sesuai tahapan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.
Pada tahap yang mulai berlaku tersebut, cakupan produk tidak hanya makanan dan minuman.
BPJPH menyebut kewajiban juga mencakup hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, kosmetik, produk kimiawi dan produk rekayasa genetik, obat bahan alam, obat kuasi dan suplemen kesehatan, bahan baku serta bahan tambahan pangan, hingga sejumlah kategori barang gunaan dan alat kesehatan kelas risiko A.
Perluasan cakupan inilah yang membuat persiapan tidak hanya menjadi urusan produsen makanan dan minuman, tetapi juga melibatkan berbagai sektor dalam rantai industri.
Halal Bukan Lagi Sekadar Sertifikat
Mala menilai perkembangan industri halal telah membawa konsep halal keluar dari pemahaman yang hanya berkaitan dengan sertifikasi.
Menurut dia, halal kini bersinggungan dengan sains, teknologi, ketertelusuran atau traceability, inovasi, keberlanjutan, hingga daya saing produk di pasar global.
“Halal itu bukan sesuatu yang hanya isu religi saja, tapi bagaimana halal itu berhubungan dengan arah industri ke depan, bagaimana arah trading ke depan, bagaimana arah investasi ke depan, termasuk juga jobs-nya. Itu semuanya berkaitan dengan halal ekosistem,” ujar Mala.
Menurutnya, konsumen juga semakin memperhatikan asal bahan yang digunakan serta proses produksi suatu barang.
Karena itu, kepastian halal perlu didukung sistem yang mampu memastikan bahan baku, proses produksi dan rantai pasok tetap terjaga dari potensi kontaminasi yang tidak sesuai dengan standar halal.
Data Sertifikasi Terus Bertambah
Dari sisi industri, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut jumlah perusahaan industri yang telah memiliki sertifikat halal terus meningkat.
Hingga akhir semester I 2026, tercatat sekitar 2,67 juta perusahaan industri telah memiliki sertifikat halal. Mayoritas berasal dari sektor makanan sebanyak 2,32 juta industri, disusul minuman sekitar 342,09 ribu industri serta sektor kimia, farmasi dan obat tradisional sebanyak 5.341 industri.
Pada periode yang sama, jumlah produk industri yang telah tersertifikasi halal mencapai 5,49 juta produk, dengan total 2,76 juta sertifikat halal. Data tersebut menjadi salah satu indikator meningkatnya kepatuhan sertifikasi di sektor industri.
Namun, angka tersebut belum berarti seluruh pelaku usaha yang terdampak aturan baru telah selesai melakukan proses sertifikasi. Pemerintah masih menempatkan kesiapan UMK sebagai salah satu agenda penting menjelang implementasi Oktober.
Pemerintah Perkuat Pengawasan
Menjelang pemberlakuan kewajiban, pemerintah juga meningkatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Dalam rapat koordinasi di Kantor Staf Presiden pada 7 September 2026, pemerintah membahas kesiapan sertifikasi, pengawasan, pelaku UMK, rumah potong hewan dan unggas, ketersediaan bahan baku serta bahan penolong, industri pengolahan, perdagangan dan distribusi.
Pemetaan tersebut dilakukan agar persoalan yang masih terbuka dapat segera ditindaklanjuti sebelum aturan mulai berlaku.
BPJPH juga menyiapkan pengawasan berbasis prioritas dan tingkat risiko untuk memastikan implementasi kewajiban berjalan sesuai ketentuan sekaligus memberikan pembinaan kepada pelaku usaha.
Indonesia Punya Pasar Halal yang Besar
Di tengah penerapan wajib halal, pemerintah melihat pasar domestik sebagai kekuatan utama pengembangan industri halal nasional.
Agus Gumiwang menyebut konsumsi rumah tangga Indonesia mencapai Rp5.974,9 triliun pada semester I 2026, dengan jumlah penduduk Muslim sekitar 252,8 juta jiwa atau 87,14 persen dari populasi.
Pasar halal global juga terus berkembang. Agus menyebut konsumsi umat Muslim dunia pada enam sektor ekonomi syariah mencapai US$2,6 triliun pada 2024 dan diproyeksikan meningkat menjadi US$3,56 triliun pada 2029.
Menurut Agus, kondisi tersebut menjadi peluang bagi Indonesia untuk meningkatkan kapasitas produksi dan memperluas peran sebagai produsen produk halal, bukan hanya sebagai pasar konsumsi.
“Berbekal modal utama ini, Indonesia harus bertransformasi dari sekadar pasar menjadi produsen dan pemain utama industri halal dunia,” kata Agus.
Dari Kepatuhan Menuju Daya Saing
Pemberlakuan wajib halal pada 18 Oktober 2026 pada akhirnya tidak hanya menyangkut pemenuhan ketentuan administratif.
BPJPH menyebut sertifikasi halal semakin terkait dengan perlindungan konsumen, transparansi, ketertelusuran, kepercayaan pasar dan daya saing produk.
Karena itu, tantangan bagi pelaku usaha bukan hanya memastikan sertifikat tersedia, tetapi juga membangun sistem produksi yang mampu menjaga status halal secara konsisten.
Di tingkat industri, proses tersebut berarti memperhatikan seluruh mata rantai, mulai dari bahan baku, fasilitas produksi, distribusi hingga produk yang sampai ke tangan konsumen.
Sementara bagi UMKM, kesiapan administrasi dan pemenuhan persyaratan sertifikasi menjadi bagian penting sebelum aturan mulai diterapkan.
Dengan waktu yang semakin dekat, pemerintah terus mendorong pelaku usaha agar tidak menunda proses sertifikasi. BPJPH juga mengingatkan bahwa ketentuan Jaminan Produk Halal memiliki konsekuensi administratif bagi pelanggaran, sehingga kepatuhan menjadi bagian penting dari keberlangsungan usaha.
18 Oktober 2026 pun menjadi tanggal penting bagi ekosistem industri halal Indonesia. Bukan hanya karena semakin luasnya kelompok produk yang masuk dalam kewajiban, tetapi juga karena sektor industri, UMKM, pemerintah dan rantai pasok harus bergerak bersama untuk memastikan aturan tersebut dapat diterapkan secara efektif.















Komentar