58 Kg Kokain Berlambang Nazi dan Nama ‘Hitler’ Disita di Pelabuhan Peru

JurnalPatroliNews– Jakarta –Puluhan bungkus obat terlarang jenis kokain seberat 58 kg berlambang swastika Nazi dan bertuliskan ‘Hitler’ disita di sebuah pelabuhan bagian utara Peru.

Menurut keterangan polisi, narkoba yang marak diperjualbelikan di Amerika Selatan itu semula hendak dikirim ke beberapa negara Eropa.

Dikutip dari Reuters, perwira tinggi di kepolisian setempat Kolonel Luis Bolanos pada Jumat (26/5) membenarkan hal tersebut.

“Sebanyak 50 balok kokain dengan berat sekitar 58 kg dan bernilai USD 3 juta (Rp 45 miliar) ditemukan oleh aparat anti-narkoba di dalam sebuah kontainer pendingin di pelabuhan Paita,” terang dia.

Bolanos menambahkan, setelah dikirim ke pelabuhan di Belgia maka puluhan bungkus kokain ini rencananya akan didistribusikan ke Belanda, Prancis, dan Spanyol.

Pada saat bersamaan, aparat kepolisian sedang menyelidiki apakah terdapat keterkaitan antara keberadaan kokain tersebut dengan kelompok-kelompok Nazi di Peru.

Sebab, kemasan sebuah narkoba sering identik dengan simbol yang mewakili kelompok produsen atau pengedarnya. Keterkaitan antara kelompok Nazi dan narkoba itu pun semakin diperkuat oleh fakta bahwa setelah Perang Dunia II, ribuan perwira tinggi Nazi mencari perlindungan di Amerika Selatan.

Perlindungan serupa tidak terjadi di Eropa — di sini para pemimpin Nazi yang tertangkap harus diadili atas kejahatan terhadap kemanusiaan selama perang.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penelusuran lebih lanjut lantaran tak ada kelompok pengikut Nazi yang terkenal di Peru dan bahwa ada kemungkinan simbol swastika tersebut hanya digunakan sebagai hiasan.

Menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) beberapa negara di Amerika Selatan seperti Peru dan Kolombia merupakan penghasil daun koka (bahan baku kokain) dan produsen kokain terbesar di dunia. Tahun lalu saja, otoritas Peru menyia lebih dari 86 ton narkoba dan obat-obatan terlarang, termasuk 28 ton kokain.

Komentar