Perempuan Tomboy Ditangkap Dengan Ribuan Butir Obat Terlarang di Manado

JurnalPatroliNews – Manado – Sebuah operasi yang dilakukan oleh Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado berhasil menangkap seorang perempuan yang kedapatan menyimpan dan diduga menyebarkan ribuan pil terlarang tanpa izin di kawasan Manado.

Aksi penangkapan ini dipicu oleh informasi dari masyarakat kepada Tim Reserse Narkoba Polresta Manado mengenai dugaan peredaran narkoba di sekitar Jalan Martadinata, Kelurahan Dendengan Luar, Kecamatan Paal 2, Kota Manado pada Sabtu (9/3/24).

Informasi tersebut menyoroti seorang perempuan berinisial OD alias Vid (26) yang berasal dari Kecamatan Malalayang, Kota Manado, yang diduga terlibat dalam peredaran pil keras jenis Thryhexypenidil.

Dibawah komando AKP Hilman, Tim Satres Narkoba Polresta Manado segera melakukan penyelidikan ke lokasi yang dicurigai sebagai tempat peredaran obat terlarang.

Setelah tiba di lokasi, mereka berhasil menangkap pelaku bersama dengan 3000 pil terlarang yang diduga kuat sebagai jenis Thryhexypenidil yang disimpan dalam sebuah dus.

Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto Sirait, melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono mengonfirmasi penangkapan tersebut.

“Usai diamankan, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Markas Kepolisian guna penyelidikan lebih lanjut”, kata Ipda Agus, Minggu (10/3/24).

Dia menegaskan bahwa kasus ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian Manado dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.

Komentar