67 Nelayan Indonesia Ditahan di Papua Nugini, Kemlu Pastikan Hak Konsuler Terpenuhi

JurnalPatroliNews | Jakarta – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengonfirmasi sedikitnya 67 nelayan warga negara Indonesia (WNI) ditahan otoritas Papua Nugini (PNG) terkait kasus penangkapan ikan ilegal atau Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUU Fishing).

Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Heni Hamidah, menyampaikan bahwa berdasarkan catatan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Port Moresby, jumlah nelayan Indonesia yang ditahan dalam perkara tersebut mencapai lebih dari 67 orang.

“Berdasarkan catatan KBRI Port Moresby, jumlah WNI yang ditahan di Papua Nugini atas kasus IUU Fishing berjumlah lebih dari 67 orang,” ujar Heni, Jumat (6/11/2026).

Ia menjelaskan, seluruh nelayan yang dimaksud telah menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku di Papua Nugini. Saat ini, mereka tengah menjalani masa tahanan berdasarkan putusan pengadilan setempat.

“Saat ini, seluruh WNI nelayan dimaksud telah diproses secara hukum oleh otoritas negara setempat dan tengah menjalani masa tahanan sesuai putusan pengadilan,” jelasnya.

Di tengah proses tersebut, pemerintah Indonesia melalui Kemlu terus melakukan pemantauan untuk memastikan hak-hak para nelayan tetap terpenuhi.

Koordinasi dilakukan oleh Kemlu bersama KBRI Port Moresby dan Konsulat Republik Indonesia (KRI) Vanimo. Perwakilan Indonesia di Papua Nugini juga memastikan para WNI yang ditahan memperoleh akses kekonsuleran sesuai ketentuan hukum negara setempat.

“Memastikan akses kekonsuleran dan hak-hak para nelayan yang ditahan terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku di negara setempat,” kata Heni.

Pemantauan tersebut mencakup perkembangan perkara dan pemenuhan hak para nelayan selama menjalani masa tahanan. Pemerintah Indonesia juga terus menjalin komunikasi melalui perwakilan diplomatik dan konsuler di negara tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian dalam perlindungan WNI di luar negeri, khususnya bagi nelayan yang beraktivitas di kawasan perbatasan perairan Indonesia dan Papua Nugini.

Praktik IUU Fishing mencakup kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan tanpa izin, tidak dilaporkan, atau melanggar ketentuan pengelolaan perikanan yang berlaku. Penanganannya melibatkan kewenangan negara pantai sesuai wilayah yurisdiksi masing-masing.

Kemlu menegaskan bahwa KBRI Port Moresby dan KRI Vanimo akan terus memantau kasus-kasus IUU Fishing yang melibatkan nelayan Indonesia di wilayah Papua Nugini, sekaligus memastikan pelayanan dan perlindungan konsuler tetap diberikan.

Komentar