JurnalPatroliNews | Lampung – Polda Lampung terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan peredaran uang palsu senilai Rp980 juta yang diamankan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Dalam perkembangan terbaru, penyidik mengantongi identitas seseorang berinisial ATD yang diduga memesan uang palsu tersebut untuk membiayai aksi demonstrasi di Jakarta.
Kapolda Lampung Brigjen Pol Yustan Alpiani mengatakan, nama ATD muncul berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Sudiyono (58), tersangka yang ditangkap di Medan, Sumatera Utara, pada 27 Oktober 2026.
“Dari hasil pemeriksaan, ternyata uang ini dipesan oleh orang atas nama ATD di Jakarta. Rencananya, uang ini akan digunakan untuk membiayai demo yang ada di Jakarta,” kata Yustan.
Meski identitas pemesan telah diperoleh, keberadaan ATD hingga kini belum diketahui. Penyidik masih menelusuri komunikasi antara Sudiyono dan pihak yang disebut sebagai pemesan, termasuk nomor telepon yang diduga digunakan dalam transaksi tersebut.
“Orangnya masih kami lakukan penyelidikan karena itu hanya keterangan dari si SP. Kami mengetahui informasi itu dari nomor komunikasi mereka,” ujarnya.
Yustan menjelaskan, nomor komunikasi yang menjadi petunjuk penyidik saat ini sudah tidak aktif atau tidak dapat dihubungi. Karena itu, polisi masih melakukan pencarian sekaligus mendalami kebenaran keterangan Sudiyono.
“Sampai saat ini nomor itu sudah tidak bisa kami hubungi, sehingga kami masih melakukan pencarian. Ini baru keterangan dari SP yang berhasil kita tangkap di Medan,” katanya.
Menurut Kapolda, pemeriksaan terhadap Sudiyono membuka kemungkinan pengembangan perkara ke pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan pemesanan dan pengiriman uang palsu tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan inilah bisa kita kembangkan. Artinya, paling tidak kita sudah bisa mencegah pembiayaan yang akan dilakukan oleh mereka terhadap demo yang terjadi di Jakarta,” ungkapnya.
Berawal dari Pemeriksaan Bus di Bakauheni
Kasus ini bermula pada Kamis (8/10/2026), ketika petugas memeriksa bus Sempati Star bernomor polisi BL 7776 AA dengan rute Medan-Jakarta di pintu masuk Seaport Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam pemeriksaan tersebut, polisi menemukan sebuah kardus merek Le Minerale di kabin atas kursi nomor 28. Setelah diperiksa, kardus itu berisi 9.800 lembar uang pecahan Rp100.000 yang diduga palsu, dengan total nominal mencapai Rp980 juta.
Petugas kemudian mengamankan Azizir Wicaksono (28), yang diduga bertugas sebagai kurir pembawa kardus tersebut. Berdasarkan pemeriksaan awal, Azizir mengaku membawa uang itu dari Medan menuju Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, atas perintah Sudiyono.
Penyidik kemudian mengembangkan kasus ke Sumatera Utara hingga berhasil menangkap Sudiyono di sebuah tempat pangkas rambut di Medan pada 27 Oktober 2026.
Dari hasil pemeriksaan, Sudiyono disebut sebagai pihak yang mengatur pengiriman uang palsu tersebut, sementara Azizir diduga menjalankan peran sebagai kurir.
Polisi Dalami Dugaan Jaringan di Balik Uang Palsu
Penelusuran terhadap ATD menjadi salah satu fokus penyidikan untuk mengungkap lebih jauh jaringan yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Polisi masih perlu memastikan asal-usul uang palsu, hubungan antara para tersangka dengan pihak yang disebut sebagai pemesan, serta rencana penggunaan uang tersebut.
Keterangan mengenai rencana pembiayaan demonstrasi sejauh ini bersumber dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan penjelasan kepolisian. Belum ada keterangan yang memastikan keterlibatan penyelenggara atau peserta demonstrasi dalam tindak pidana pemalsuan maupun peredaran uang tersebut.
Polda Lampung menyatakan pengembangan perkara akan terus dilakukan guna mengungkap pihak-pihak yang diduga berperan sebagai pemesan, pemasok, maupun pengendali jaringan.
Dengan demikian, penyidikan tidak hanya berfokus pada dua tersangka yang telah diamankan, tetapi juga diarahkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain di balik peredaran uang palsu lintas Sumatera-Jakarta tersebut.















Komentar