JurnalPatroliNews – Jakarta –Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menanggapi isu overload di lembaga pemasyarakatan (Lapas), yang salah satunya disebabkan oleh penafsiran yang keliru terhadap pecandu narkoba yang dihukum penjara.
Menurut Agus, langkah yang tepat untuk menangani masalah ini adalah memastikan bahwa pecandu narkoba menjalani rehabilitasi, bukan penahanan.
“Beberapa waktu lalu, saya bersama Kepala BNN dan Direktur Narkoba Bareskrim melakukan kunjungan ke Lapas.
Kami berdiskusi untuk memastikan bahwa kita tidak hanya mengandalkan upaya asimilasi atau pengurangan hukuman lainnya untuk mengatasi masalah kapasitas Lapas,” kata Agus kepada wartawan usai rapat kerja bersama Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Eks Wakapolri ini menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang, pecandu narkoba sebenarnya wajib direhabilitasi, bukan dipenjara. Menurutnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri telah sepakat untuk menegakkan komitmen ini.
“Undang-Undang mengamanatkan bahwa pecandu dan penyalahguna narkoba harus direhabilitasi. Ini adalah komitmen bersama yang harus kita jaga,” ujarnya.
Agus juga mengusulkan agar ke depan dilakukan asesmen lebih menyeluruh terhadap pecandu narkoba, baik secara fisik maupun melalui mekanisme daring, agar bisa segera diputuskan apakah yang bersangkutan membutuhkan rehabilitasi atau penahanan.
Menurutnya, dengan adanya sistem asesmen yang lebih baik, proses rehabilitasi bisa lebih cepat dilakukan dan lebih efektif.
“Berdasarkan Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 dan Surat Edaran Mahkamah Agung tentang kriteria alat bukti, pecandu narkoba yang terindikasi memerlukan rehabilitasi bisa segera diproses untuk mendapatkan penanganan yang tepat,” pungkas Agus.
Langkah ini diharapkan dapat membantu mengurangi jumlah penghuni Lapas Overload yang terus meningkat, serta memberi kesempatan bagi pecandu narkoba untuk menjalani pemulihan yang lebih sesuai dengan kondisi mereka.
Komentar