Maruarar Usulkan Tanah Rampasan Koruptor untuk Pembangunan Perumahan Rakyat

JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PKP) RI, Maruarar Sirait, bersama Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah, mengunjungi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (5/11/2024).

Dalam pertemuan tersebut, Maruarar mengajukan usulan untuk memanfaatkan tanah yang dirampas dari hasil korupsi untuk pembangunan perumahan rakyat Indonesia.

Kunjungan tersebut bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam menyediakan perumahan yang terjangkau bagi masyarakat. Maruarar, yang akrab disapa Ara, mengungkapkan bahwa banyak masyarakat yang masih kekurangan akses terhadap rumah yang layak huni.

Dengan memanfaatkan aset-aset tanah yang dirampas dari para koruptor, diharapkan dapat memberikan solusi bagi masalah tersebut.

“Kami memohon kepada KPK agar tanah rampasan dari koruptor, khususnya yang cocok untuk perumahan rakyat, bisa dimanfaatkan untuk membangun perumahan bagi rakyat Indonesia,” ujar Ara saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.

Ara menjelaskan bahwa dengan menggunakan tanah yang sudah ada, biaya pembangunan rumah bisa lebih murah, dan harga jual kepada konsumen—yakni rakyat Indonesia—akan menjadi lebih terjangkau.

Bahkan, ia menegaskan bahwa pihaknya akan berusaha agar tanah yang digunakan berasal dari aset yang “gratis”, baik itu milik negara maupun pihak swasta.

“Konsep kami adalah tanah-tanah tersebut semaksimal mungkin bisa digunakan dengan harga yang lebih murah, dan harapannya tanah tersebut bisa disediakan secara gratis bagi rakyat,” tambahnya.

Pihak KPK pun menyambut positif usulan ini. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengatakan bahwa lembaganya akan mendukung penuh program pembangunan perumahan rakyat ini.

KPK akan segera melakukan inventarisasi terhadap aset-aset tanah dan bangunan yang telah dirampas dari para koruptor.

“Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, khususnya Ditjen Kekayaan Negara, untuk memastikan agar aset-aset ini dapat dimanfaatkan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Tanak.

Selain itu, dalam kesempatan tersebut, Kementerian PKP juga mengajukan permintaan kepada KPK untuk membantu membentuk sistem pencegahan korupsi di kementerian.

Maruarar menekankan pentingnya keterbukaan dan transparansi, serta mendesak adanya pembentukan inspektorat khusus di kementeriannya yang akan bekerja untuk mencegah potensi korupsi.

Dengan dukungan dari KPK, diharapkan upaya untuk menyediakan perumahan bagi rakyat Indonesia dapat terwujud dengan lebih cepat dan efisien.

Komentar