JurnalPatroliNews | Bogor – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, mengingatkan bahwa ancaman peredaran narkotika di Indonesia semakin kompleks seiring munculnya berbagai New Psychoactive Substances (NPS) atau narkotika jenis baru yang memanfaatkan perkembangan teknologi dan perubahan gaya hidup masyarakat.
Hingga saat ini, 178 jenis NPS telah teridentifikasi masuk ke Indonesia dari total 1.452 jenis yang beredar di tingkat global.
Peringatan tersebut disampaikan Suyudi saat memberikan sambutan pada puncak Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026 di Balai Besar Rehabilitasi BNN, Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/7/2026).
“Di saat yang sama, pola ancaman juga terus berubah. Muncul berbagai New Psychoactive Substances atau NPS, modus penyelundupan yang semakin kompleks, serta penyalahgunaan medium yang dekat dengan gaya hidup anak muda, termasuk liquid vape yang dapat disusupi zat berbahaya maupun narkotika,” ujar Suyudi.
178 Jenis Narkoba Baru Masuk Indonesia
Menurut Suyudi, perkembangan narkotika sintetis menjadi tantangan baru bagi aparat penegak hukum karena jenis dan pola penyebarannya terus berubah.
Ia menyebut, dari 1.452 jenis NPS yang telah teridentifikasi secara global, sebanyak 178 jenis telah terdeteksi masuk ke Indonesia.
“Saat ini setidaknya terdapat 1.452 NPS di tingkat global, di mana 178 jenis di antaranya telah teridentifikasi masuk ke Indonesia,” katanya.
Liquid Vape Jadi Modus Baru
BNN juga menemukan indikasi penyalahgunaan liquid vape sebagai media untuk mengedarkan narkotika.
Berdasarkan hasil pengujian laboratorium terhadap sejumlah sampel liquid vape yang beredar di masyarakat, ditemukan kandungan beberapa zat berbahaya, antara lain kanabinoid sintetis, metamfetamin, dan etomidate.
Temuan tersebut menunjukkan para pelaku terus mengembangkan metode baru agar peredaran narkotika lebih sulit dideteksi aparat.
“Hasil pengujian laboratorium BNN terhadap sejumlah sampel liquid vape yang beredar di masyarakat menemukan adanya kandungan Kanabinoid Sintetis, Metamfetamin, dan Etomidate,” ungkap Suyudi.
Etomidate Kini Diatur Lebih Ketat
Sebagai respons atas temuan tersebut, BNN telah mengusulkan penguatan regulasi terhadap produk rokok elektronik kepada Komisi III DPR RI.
Usulan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025, yang memasukkan Etomidate ke dalam Narkotika Golongan II.
Suyudi menjelaskan, etomidate pada dasarnya merupakan obat anestesi yang digunakan dalam dunia medis. Namun, belakangan zat tersebut mulai disalahgunakan.
Ia juga menyinggung ketamin, yang lazim digunakan sebagai obat bius untuk hewan, namun turut menjadi sasaran penyalahgunaan.
Strategi Harus Lebih Adaptif
Menurut Suyudi, perubahan pola peredaran narkotika menuntut pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat strategi pemberantasan yang lebih cepat, terpadu, dan adaptif.
“Fakta ini menegaskan satu hal, yaitu bahwa modus kejahatan narkotika terus beradaptasi sehingga strategi negara juga harus bergerak lebih cepat, lebih integratif, dan lebih inklusif,” tegasnya.
BNN menilai sinergi antara aparat penegak hukum, kementerian dan lembaga, dunia pendidikan, serta masyarakat menjadi faktor penting dalam menghadapi ancaman narkotika yang terus berkembang.















Komentar