JurnalPatroliNews | Batam — Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Satuan Tugas Narcotic Investigation Center (NIC) membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika di tempat hiburan malam HH Club Planet 3 Pub and KTV, Batam, Kepulauan Riau.
Pengungkapan tersebut tidak hanya menemukan dugaan transaksi narkotika di salah satu ruangan karaoke. Penyidik juga menemukan lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan stok narkoba, uang hasil transaksi, hingga catatan penjualan di dalam gedung.
Perwira Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Kelly L, mengatakan pengungkapan berawal dari informasi hasil penyelidikan mengenai dugaan peredaran narkotika yang melibatkan pihak internal tempat hiburan tersebut.
Menurutnya, narkotika diduga dapat diperoleh pengunjung melalui sejumlah pekerja yang bertugas di lokasi.
“Berawal dari hasil penyelidikan di lapangan, didapati informasi bahwa sering terjadi peredaran narkotika dari manajemen kepada pengunjung, baik di dalam Pub maupun KTV Planet 3 Batam,” ujar Kelly dalam keterangannya, Rabu (19/8/2026).
Tim Bareskrim melakukan pengungkapan pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 01.24 WIB. Petugas mendatangi Room 209 KTV Planet 3 yang diduga menjadi lokasi berlangsungnya aktivitas peredaran narkotika.
Dari titik tersebut, penyidik kemudian mengembangkan pemeriksaan ke berbagai bagian gedung.
Penyisiran dilakukan di sejumlah lantai hingga petugas menemukan ruangan yang diduga digunakan sebagai gudang penyimpanan narkotika.
Temuan tersebut memperluas dugaan bahwa aktivitas yang tengah diselidiki tidak hanya berlangsung dalam satu ruangan, tetapi diduga memiliki jaringan distribusi di dalam kompleks tempat hiburan tersebut.
“Berkembang dari satu room tersebut, tim melakukan pengungkapan peredaran narkotika di semua lantai gedung Planet 3,” ungkap Kelly.
Dalam penyisiran tersebut, petugas menemukan barang yang diduga merupakan stok narkotika berupa ekstasi dan ketamin.
Selain narkotika, penyidik juga menemukan tempat penyimpanan uang serta catatan yang disebut berkaitan dengan hasil penjualan dan stok barang.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita lebih dari 700 butir ekstasi dari berbagai merek.
Petugas juga mengamankan uang tunai senilai lebih dari Rp200 juta yang diduga berkaitan dengan hasil transaksi narkotika.
Temuan tersebut kini menjadi bagian dari barang bukti yang akan didalami penyidik untuk mengurai pola distribusi dan pihak-pihak yang diduga terlibat.
Dari operasi tersebut, sebanyak 32 orang diamankan oleh aparat.
Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam perkara yang sedang diselidiki, mulai dari pihak yang diduga mengedarkan narkotika, penyuplai barang, hingga pihak manajemen yang disebut mengetahui atau terlibat dalam aktivitas tersebut.
“Terdiri dari pelaku pengedar narkotika, penyuplai barang, dan pihak manajemen yang mengetahui serta terlibat dalam peredaran narkotika tersebut,” kata Kelly.
Pemeriksaan terhadap puluhan orang tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik memetakan struktur jaringan sekaligus mengidentifikasi hubungan antara pemasok, pengedar, dan pihak yang diduga mengendalikan peredaran.
Pengungkapan di Planet 3 belum menjadi akhir penyelidikan.
Bareskrim Polri masih melakukan pengembangan untuk mencari sejumlah nama lain yang diduga masuk dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Penyidik juga berupaya menelusuri alur barang dan uang untuk mengetahui sejauh mana jaringan tersebut beroperasi serta siapa pihak yang berada di balik distribusinya.
Langkah tersebut menjadi penting untuk memastikan penanganan perkara tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi dapat mengungkap struktur jaringan hingga pihak yang diduga menjadi pengendali.
Polri menegaskan pemberantasan narkotika akan dilakukan tanpa pandang bulu terhadap pihak yang terlibat.
“Polri menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan narkotika di Indonesia. Siapa pun yang terlibat akan ditindak tegas tanpa kompromi hingga pengendali utamanya, termasuk yang berada di luar negeri,” tegas Kelly.
Bareskrim menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika dari tingkat bawah hingga jaringan yang lebih besar.
Penggerebekan Planet 3 Batam pun menjadi salah satu langkah penindakan yang menunjukkan bahwa tempat hiburan malam yang diduga menjadi lokasi peredaran narkotika akan menjadi bagian dari sasaran pengawasan aparat.
Dengan 32 orang diamankan, lebih dari 700 butir ekstasi, ketamin, serta uang lebih dari Rp200 juta yang disita, penyidik kini menghadapi tahap berikutnya: membongkar seluruh jaringan di balik dugaan bisnis narkotika tersebut hingga ke pengendali utamanya.















Komentar