JurnalPatroliNews | Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL) memperkuat pengamanan pembangunan strategis terhadap sejumlah proyek nasional, mulai dari penguatan ekosistem keamanan siber hingga penanganan darurat bencana alam di wilayah Sumatera.
Langkah tersebut ditandai dengan pelaksanaan rapat pendahuluan (entry meeting) dan penandatanganan pakta integritas Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) yang digelar Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis (Direktorat IV JAM INTEL) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Senin (19/10/2026).
Kegiatan ini melibatkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Sejumlah pejabat dari kedua instansi, pejabat pembuat komitmen, penyedia jasa konstruksi, hingga konsultan pengawas turut hadir untuk mendukung pelaksanaan dan pengamanan proyek.
Pelaksana Tugas Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen, Sarjono Turin, yang mewakili JAM INTEL, menyampaikan bahwa pengamanan pembangunan strategis merupakan bagian dari dukungan kejaksaan terhadap pembangunan nasional. Melalui pendampingan tersebut, pelaksanaan proyek diharapkan berjalan lancar dan terhindar dari berbagai hambatan.
Dua bidang pekerjaan menjadi perhatian utama dalam kegiatan tersebut, yakni proyek Strengthening Cyber Security Ecosystem in Indonesia yang diajukan BSSN serta paket penanganan darurat bencana alam pada bidang jalan dan jembatan yang diajukan Kementerian PU.
Tiga Proyek Keamanan Siber Bernilai 229,39 Juta Euro
Berdasarkan laporan Kepala Subdirektorat IV.A, BSSN mengajukan permohonan pengamanan terhadap tiga paket pekerjaan yang pendanaannya bersumber dari pinjaman luar negeri. Total nilai anggaran ketiga paket tersebut mencapai 229.399.842,05 euro.
Rinciannya meliputi penguatan National Security Operations Center (NSOC) senilai 139.538.241,78 euro, peningkatan kapasitas Computer Security Incident Response Team (CSIRT) senilai 4.582.437,97 euro, serta penguatan pusat data dan pencadangan data elektronik strategis nasional senilai 85.279.162,30 euro.
Ketiga proyek tersebut berkaitan dengan penguatan infrastruktur keamanan siber, peningkatan kemampuan penanganan insiden keamanan komputer, serta perlindungan dan pencadangan data elektronik strategis nasional.
Pengamanan melalui mekanisme PPS diharapkan membantu mengidentifikasi potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan selama pelaksanaan proyek, tanpa mengesampingkan ketentuan hukum yang berlaku.
Kementerian PU Ajukan Pengamanan Proyek Darurat Bencana Rp6,29 Triliun
Selain proyek BSSN, Direktorat IV JAM INTEL juga mengawal kegiatan penanganan darurat bencana tahun anggaran 2026 yang diajukan Kementerian PU dengan total nilai sekitar Rp6,29 triliun. Pendanaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Paket pekerjaan tersebut mencakup delapan paket penanganan di Sumatera Utara senilai Rp1,34 triliun, penanganan ruas Koto Mambang–Balingka atau Malalak di Sumatera Barat senilai Rp183,62 miliar, serta kegiatan penanganan darurat bencana di Aceh senilai Rp4,77 triliun.
Kegiatan tersebut disebut sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 18 Tahun 2025. Sejumlah pejabat Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri dari Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat turut mengikuti rapat secara daring untuk mendukung pengamanan pelaksanaan proyek di wilayah masing-masing.
Keterlibatan jajaran kejaksaan di daerah menjadi bagian dari koordinasi pengamanan agar pekerjaan penanganan darurat bencana dapat dilaksanakan sesuai ketentuan dan menghadapi potensi kendala secara terukur.
PPS Bukan Perlindungan dari Proses Hukum
Dalam arahannya, Sarjono Turin menegaskan bahwa pengamanan pembangunan strategis tidak boleh dimaknai sebagai pembenaran terhadap perbuatan melawan hukum. Jika ditemukan dugaan pelanggaran, proses hukum tetap harus berjalan sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku.
“Jika ada oknum yang dilaporkan, proses hukum tetap berjalan dengan mengedepankan mekanisme administrasi sesuai Perpres Nomor 3 Tahun 2016, yakni aparat penegak hukum menyerahkan laporan kepada APIP dalam lima hari untuk diaudit dalam 30 hari,” ujarnya.
Pelaksanaan PPS tersebut mengacu pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengamanan Pembangunan Strategis serta petunjuk teknis JAM INTEL Nomor B-1450/D/Ds/09/2023 tanggal 21 September 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengamanan Pembangunan Strategis.
Sarjono juga mengingatkan seluruh pemangku kepentingan agar tidak berhenti bekerja ketika menghadapi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT). Menurutnya, setiap persoalan harus dihadapi melalui upaya mencari solusi dan mengoptimalkan potensi yang tersedia.
“Kita harus tetap bekerja dan berpikir untuk mencari pemecahan dari AGHT yang timbul dan berkarya dengan mengoptimalkan segala potensi yang telah ada,” tutupnya.
Melalui pengamanan pembangunan strategis ini, Kejaksaan Agung mendorong agar proyek keamanan siber nasional dan penanganan darurat bencana dapat berjalan sesuai ketentuan. Pengawasan dan koordinasi diharapkan membantu meminimalkan risiko pelaksanaan sekaligus menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran negara dan pendanaan luar negeri.















Komentar