Anies Baswedan Putuskan Work From Home 75 Persen dalam PPKM Mikro

JurnalPatroliNews Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memberlakukan pengetatan pada sejumlah aturan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 796 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro yang diteken Anies pada 21 Juni lalu.

“Menetapkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro selama 14 hari terhitung 22 Juni sampai 5 Juli 2021,” demikian isi Kepgub Anies, dikutip Rabu (23/6).

Dalam Kepgub tersebut, Anies memperketat 11 aturan. Salah satunya adalah kapasitas jumlah orang yang bekerja di kantor dan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) di seluruh wilayah Jakarta.

“Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” tulis Anies.

Aturan WFO sebanyak 25 persen, dan WFH 75 persen tersebut juga berlaku untuk perkantoran atau tempat kerja swasta, BUMN atau BUMD, serta di perkantoran instansi milik pemerintah.

Sementara itu, untuk kegiatan sektor esensial, yakni energi, komunikasi, IT, keuangan, logistik, perhotelan, industri, pelayanan dasar utilitas publik, dan tempat kebutuhan pokok, seperti pasar dapat beroperasi 100 persen.

Komentar