Babak Baru, Terkait Aduan Brigjen Endar, Pimpinan KPK Penuhi Panggilan Dewas

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pimpinan KPK mulai mendatangi Gedung Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Mereka bakal menjalani pemeriksaan terkait pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan.

Pantauan rekan media di lokasi, Rabu (12/4/2023), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata tiba di Gedung Pusat Kajian Antikorupsi (ACLC) di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan pada pukul 10.58 WIB. Sekadar informasi, para Dewas KPK berkantor di gedung ini.

Alexander langsung memasuki gedung. Wakil Ketua KPK lainnya, Nurul Ghufron, kemudian menyusul tiba di lokasi dan langsung memasuki gedung.

Seperti diketahui, Dewas KPK akan memeriksa para pimpinan KPK terkait kasus Brigjen Endar. Kelima pimpinan KPK yang dijadwalkan diperiksa hari ini ialah Ketua KPK Firli Bahuri dan empat wakilnya, yaitu Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango serta Nurul Ghufron.

“Ya benar, jam 11.00 WIB,” kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada wartawan, Rabu (12/4).

Brigjen Endar Priantoro telah melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK buntut dicopot dari jabatan Direktur Penyelidikan.

Haris menyebut pemeriksaan terhadap lima pimpinan KPK itu akan fokus pada kasus pencopotan Brigjen Endar. Dewas telah memeriksa Endar selaku pelapor dan Sekjen KPK Cahya selaku salah satu terlapor.
Polemik Pencopotan Endar.

KPK mencopot Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan dengan alasan masa tugasnya dari Polri berakhir pada 31 Maret 2023. Pencopotan itu kemudian menuai polemik karena Kapolri telah memperpanjang masa tugas Endar di KPK dengan surat kepada pimpinan KPK tertanggal 29 Maret 2023.

Kapolri juga kembali membalas surat penghadapan kembali Endar ke Polri yang dikirim KPK. Dalam surat itu, Kapolri kembali meminta agar Endar tetap bertugas di KPK.

Endar pun telah mengadukan polemik ini ke Dewan Pengawas KPK. Dia berharap Dewas bisa menuntaskan polemik yang terjadi.

KPK kemudian buka suara. KPK menegaskan pencopotan dilakukan karena masa tugas Endar berakhir per 31 Maret 2023. KPK juga menyatakan tidak mengajukan perpanjangan masa tugas Endar.

Komentar