JurnalPatroliNews – Jakarta – Badan Karantina Indonesia (Barantin) berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster dan berbagai komoditas perikanan ilegal dengan nilai fantastis mencapai Rp 196 miliar sepanjang Januari hingga Oktober 2024.
Operasi ini menyelamatkan 1,4 juta ekor benih lobster yang rencananya akan diselundupkan ke luar negeri.
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Barantin, Hudiansyah Is Nursal, menyebutkan bahwa penangkapan ini adalah upaya signifikan dalam menyelamatkan potensi kerugian negara. “Ini baru dari sektor karantina ikan.
Untuk karantina tumbuhan dan hewan, nilainya belum dihitung,” ujar Hudiansyah dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Komoditas yang disita Badan Karantina selain benih lobster antara lain ikan hias sebanyak 240 ekor, produk olahan perikanan dengan berat total 11.811 kg, dan berbagai barang lainnya sebanyak 81 pcs.
Lokasi penyelundupan terdeteksi di berbagai titik seperti bandara (1.445 kali), pelabuhan penyeberangan (745 kali), kantor pos (59 kali), dan pos lintas batas negara (60 kali).
Hudiansyah menegaskan, pelaku penyelundupan dapat dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Hukuman maksimal bagi pelanggar adalah 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar, sedangkan hukuman minimal adalah dua tahun penjara dan denda Rp 2 miliar,” jelasnya.
Upaya ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap ekosistem laut Indonesia, mengingat benih lobster memiliki nilai ekonomi tinggi dan berperan vital dalam menjaga keberlanjutan sektor perikanan.
Komentar