KPPU & Kemenkum Siap Bongkar Pelanggaran Merger, Bikin Early Warning System

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus memperkuat sinergi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) untuk menciptakan iklim usaha yang sehat.

Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa (Ifan), bersama Menteri Hukum Supratman Andi Atgas, membahas upaya kolaborasi terkait notifikasi merger dan akuisisi dalam pertemuan di Jakarta, Selasa (19/11/2024).

Menurut Ifan, masih banyak pelaku usaha yang terlambat menyampaikan notifikasi merger dan akuisisi, sehingga berpotensi menimbulkan risiko hukum.

Untuk itu, KPPU dan Kemenkum sepakat menciptakan early warning system sebagai solusi preventif. Sistem ini akan mengintegrasikan informasi pelaporan di Kemenkum dengan kewajiban notifikasi ke KPPU.

“Kami ingin memastikan tidak ada pelanggaran yang bisa merugikan pelaku usaha. Early warning system ini penting untuk mengurangi risiko bisnis tanpa menghambat aksi korporasi,” jelas Ifan.

Selain itu, pertemuan ini juga menyoroti pentingnya amandemen Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. Revisi ini bertujuan memperbarui regulasi persaingan usaha agar lebih relevan dengan perkembangan ekonomi global.

Supratman Andi Atgas menyambut baik langkah tersebut dan berkomitmen mendukung dalam menciptakan sistem yang responsif dan efisien.

Ia berharap sinergi ini dapat memperkuat pengawasan terhadap aksi korporasi, sekaligus mendukung pertumbuhan UMKM melalui persaingan usaha yang sehat.

KPPU juga menargetkan pelaku usaha maupun notaris yang terlibat dalam transaksi merger akan otomatis diinformasikan melalui sistem Kemenkum mengenai kewajiban notifikasi.

Langkah ini diharapkan mampu menghindari keterlambatan pelaporan, sekaligus meningkatkan transparansi dalam aksi korporasi.

Dengan kolaborasi ini, KPPU optimistis mampu mewujudkan persaingan usaha yang lebih adil dan mendukung pertumbuhan ekonomi, terutama di tengah tantangan global yang kian kompleks.

Komentar