JurnalPatroliNews | Ambon – Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, membantah tudingan yang mengaitkan dirinya dengan dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara.
Bahlil bahkan memberikan tenggat waktu 3×24 jam kepada pihak-pihak yang menyebarkan tuduhan tersebut untuk memberikan klarifikasi. Jika tidak, ia menyatakan siap melayangkan somasi dan menempuh jalur hukum.
Pernyataan itu disampaikan Bahlil saat memberikan sambutan dalam acara pelantikan pengurus DPD Partai Golkar Maluku di Ambon, Sabtu (7/11/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Bahlil mengaku justru menjadi salah satu pihak yang turut menjadi korban dugaan penyadapan. Karena itu, ia menegaskan dukungannya terhadap aparat penegak hukum untuk mengusut perkara tersebut secara menyeluruh dan transparan.
“Kita Partai Golkar mendukung secara penuh aparat penegak hukum dalam menuntaskan persoalan-persoalan yang terjadi terkait dengan penyadapan,” tegasnya.
Bantah Isu Pertemuan dengan Sejumlah Jenderal
Bahlil juga menanggapi informasi yang beredar mengenai dugaan pertemuan antara seorang ketua umum partai politik dengan sejumlah jenderal Polri sekitar tiga jam sebelum para perwira tersebut ditangkap dalam perkara penyadapan.
Ia mengaku terkejut ketika informasi yang sebelumnya tidak terlalu diperhatikannya itu kemudian berkembang dan mengarah kepada dirinya.
Bahlil meminta pihak-pihak yang menyebarkan informasi tersebut segera memberikan penjelasan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Saya mau sampaikan di dalam mimbar ini karena menuduh ketum partai, saya sengaja bicara di forum ini, segera klarifikasi itu,” tegasnya.
Ia juga meminta kepolisian mengusut dan membuka secara transparan informasi mengenai dugaan pertemuan tersebut. Menurutnya, keterbukaan diperlukan agar tidak berkembang spekulasi yang dapat merugikan pihak tertentu.
Siapkan Somasi Jika Tuduhan Tidak Dibuktikan
Bahlil menegaskan tidak akan tinggal diam apabila namanya terus dikaitkan dengan perkara penyadapan tanpa disertai bukti yang jelas.
Ia meminta pihak yang menuding dirinya terlibat agar membuktikan tuduhan tersebut. Jika tidak, langkah hukum akan ditempuh untuk melindungi nama baik pribadi maupun institusi Partai Golkar.
“Kalau memang itu dinyatakan bahwa diduga saya, buktikan, kalau tidak saya akan somasi. Kalau tidak saya akan proses secara hukum. Karena ini berbahaya. Tuduhan ini sama kuatnya dengan melakukan penyadapan,” ujarnya.
Bahlil menilai penyebaran tuduhan tanpa dasar yang jelas dapat berdampak serius terhadap reputasi seseorang dan organisasi politik.
Ia pun memberikan batas waktu 3×24 jam kepada pihak-pihak yang mengaitkan namanya dengan dugaan pertemuan tersebut untuk menyampaikan klarifikasi.
“Saya akan kasih waktu ya, 3×24 jam lah. Saya akan kasih somasi. Kalau tidak, ya negara kita kan negara hukum, saya akan menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Sindiran “Abuleke” untuk Penyebar Tuduhan
Dalam pernyataannya, Bahlil juga menyindir pihak-pihak yang menurutnya membangun persepsi seolah-olah dirinya memiliki hubungan dengan dugaan penyadapan tersebut.
Ia mempertanyakan bagaimana mungkin dirinya dapat mengatur tindakan penyadapan jika dirinya sendiri mengaku menjadi korban.
“Gimana mungkin saya bisa ikut mengatur penyadapan sementara saya juga disadap? Abuleke ini. Asli ilmu Abuleke ini,” tandasnya.
Istilah “Abuleke” yang disampaikan Bahlil merupakan ungkapan bernuansa lokal yang digunakan sebagai sindiran terhadap pihak yang dianggap menyampaikan informasi tidak benar atau membangun tuduhan tanpa dasar.
Bahlil menegaskan tidak akan mundur menghadapi pihak-pihak yang berupaya menyeret namanya maupun Partai Golkar dalam polemik dugaan penyadapan ilegal tersebut.
Ia kembali meminta aparat penegak hukum mengusut perkara secara terbuka agar fakta mengenai dugaan penyadapan, termasuk informasi tentang pertemuan yang dipersoalkan, dapat diketahui secara jelas.
Hingga seluruh fakta terungkap melalui proses hukum, tudingan mengenai keterlibatan pihak tertentu tetap harus ditempatkan sebagai dugaan yang memerlukan pembuktian.














Komentar