Bahlil Buka Suara soal Dugaan Penyadapan: Mengaku Ikut Jadi Korban, Komunikasi Pribadi Ikut Disorot

JurnalPatroliNews | Maluku – Polemik dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah nama perwira tinggi Polri kembali menjadi perhatian. Kali ini, Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa dirinya juga merasa menjadi korban praktik penyadapan.

Pengakuan tersebut disampaikan Bahlil saat menghadiri pelantikan pengurus DPD Partai Golkar Maluku, Sabtu (7/11/2026). Di hadapan kader Golkar, ia mengutarakan kekhawatirannya terhadap kemungkinan komunikasi pribadi yang dilakukan setiap hari turut diketahui oleh pihak yang diduga melakukan penyadapan.

Bahlil bahkan secara khusus menyinggung aktivitas komunikasi pada malam hari yang menurutnya menjadi salah satu hal yang dikhawatirkan apabila penyadapan benar-benar terjadi.

“Awak pun jadi disadap. Saya takut juga itu para disadap. Karena telepon saya itu kan kelakuan siang dan malam kan ketahuan semua di situ kan, gitu. Yang saya takut itu bukan ditelepon siangnya, malamnya itu saya takut itu,” ujar Bahlil.

Pernyataan tersebut menambah dimensi baru dalam polemik penyadapan ilegal yang sebelumnya menjadi sorotan setelah muncul dugaan akses komunikasi tanpa hak terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya.

Bahlil Soroti Dampak Penyadapan

Bagi Bahlil, persoalan penyadapan tidak bisa dipandang sebagai masalah yang hanya menyangkut satu individu. Ia menilai praktik tersebut berpotensi menimbulkan dampak luas apabila dilakukan tanpa dasar kewenangan dan prosedur hukum yang sah.

Ia bahkan menggambarkan potensi dampaknya sebagai persoalan yang dapat berkembang secara sistemik, masif, dan terstruktur.

“Wah, saya bilang ini bisa berdampak sistemik, masif, dan terstruktur ini, saya bilang,” pungkasnya.

Bahlil sebelumnya juga menyatakan dukungan Partai Golkar terhadap upaya aparat penegak hukum dalam mengungkap perkara tersebut. Ia meminta penyelidikan dilakukan secara terbuka agar seluruh fakta, termasuk pihak yang terlibat dan mekanisme yang digunakan, dapat diketahui secara jelas.

Empat Nama Masuk dalam Penanganan Perkara

Perkembangan perkara dugaan penyadapan tersebut sebelumnya disertai penetapan sejumlah tersangka oleh Bareskrim Polri.

Dalam keterangan yang disampaikan pada awal November 2026, tiga orang lebih dahulu diumumkan sebagai tersangka, yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Perkembangan berikutnya menyebut Irjen Slamet Uliandi juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Dengan demikian, jumlah tersangka dalam perkara tersebut menjadi empat orang berdasarkan keterangan kepolisian yang dikutip dalam pemberitaan.

Brigjen Suhermanto menyampaikan bahwa tiga tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo, Eko Hadi Santoso, dan Ahrie Sonta, telah menjalani penahanan di Mako Brimob.

“Sampai saat ini jumlah tersangka dalam perkara ini sebanyak empat orang. Tiga (LSP, EH, dan ASN) dilakukan penahanan di Mako Brimob,” kata Suhermanto di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis malam (5/11/2026).

Perlindungan Komunikasi Pribadi Jadi Sorotan

Pengakuan Bahlil memperluas perhatian publik terhadap persoalan perlindungan komunikasi pribadi dan penggunaan teknologi penyadapan.

Dalam sistem hukum, penyadapan merupakan tindakan yang memiliki konsekuensi serius terhadap hak privasi seseorang. Karena itu, kewenangan, dasar hukum, tujuan, serta mekanisme pelaksanaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.

Penyidikan perkara ini diharapkan mampu menjelaskan bagaimana dugaan penyadapan dilakukan, siapa saja yang menjadi sasaran, serta apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan maupun akses terhadap data komunikasi.

Di sisi lain, status tersangka yang disematkan kepada sejumlah pihak tidak serta-merta membuktikan kesalahan pidana. Pembuktian tetap menjadi bagian dari proses peradilan yang harus dijalankan secara objektif dan sesuai ketentuan hukum.

Pernyataan Bahlil yang mengaku turut menjadi korban kini menjadi salah satu bagian dari dinamika perkara yang masih memerlukan penjelasan menyeluruh dari aparat penegak hukum.

Komentar