BAP DPD RI Tindaklanjuti IHPS II Tahun 2022 ke Kejaksaan Tinggi

Kepala Kejati Jabar mengatakan bahwa belum menerima penyampaian laporan hasil pemeriksaan yang ditemukan unsur pidananya. 

”Kami belum menerima laporan hasil pemeriksaan BPK RI yang ada unsur pidananya dalam dua tahun terakhir dan belum ada permintaan pemeriksaan investigatif, tapi ada permintaan perhitungan kerugian negara,” ungkap Ade Tajudin. 

Menanggapi jawaban tersebut, Tamsil Linrung mengatakan bahwa mekanisme penyampaian laporan hasil pemeriksaan dan perhitungan kerugian negara semestinya tidak panjang sehingga masalah dapat segera terselesaikan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin berharap agar rapat konsultasi ini  dapat mempercepat penyelesaian kerugian negara dan meningkatkan sinergitas antara BAP DPD RI dengan Kejaksaan Tinggi.

”Kerjasama DPD RI dan APH dalam hal ini Kejaksaan Tinggi adalah dalam upaya mendorong peningkatan kualitas pengelolaan keuangan negara yang dilaksanakan Pemerintah Daerah,” kata Sultan.  
Selain ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, BAP DPD RI juga melakukan rapat konsultasi ke Kejati Banten di hari yang sama. (ASKARA)

Komentar