BBM Subsidi Diduga Dijual Lagi demi Keuntungan, Polda Bali Ungkap Sejumlah Kasus

JurnalPatroliNews | Bali, — Di tengah kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) yang sempat memicu antrean panjang di sejumlah SPBU di Bali, kepolisian mengungkap serangkaian dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Penindakan dilakukan di sejumlah wilayah, dengan barang bukti yang mencapai sekitar 753 liter BBM dan puluhan orang diamankan dalam rangkaian penanganan perkara.

Dalam pengungkapan lima perkara yang tersebar di Denpasar, Tabanan, dan Gianyar, polisi mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kasus-kasus tersebut ditangani oleh Polresta Denpasar, Polres Tabanan, dan Polres Gianyar.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, AKBP Chandra C. Kesuma, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari penyelidikan berkelanjutan terhadap dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

Menurut Chandra, salah satu modus yang ditemukan adalah membeli Pertalite di SPBU menggunakan kendaraan, kemudian memindahkan BBM ke botol plastik berkapasitas 1,5 liter untuk dijual kembali.

“Pelaku mendapatkan BBM dengan cara membeli BBM jenis Pertalite di SPBU dengan kendaraan, kemudian disedot dan ditampung dengan wadah botol plastik isian 1,5 liter untuk dijual kembali,” jelas Chandra dalam konferensi pers, Senin (19/10).

Dari lima perkara tersebut, dua ditangani Polresta Denpasar dengan empat orang terlapor, dua perkara ditangani Polres Tabanan dengan dua orang terlapor, dan satu perkara ditangani Polres Gianyar dengan dua orang terlapor.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain Pertalite yang disimpan dalam jeriken dan botol plastik, kendaraan bermotor, selang, serta mesin penyedot BBM.

Para terlapor dalam perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahan yang berlaku. Ketentuan tersebut mengatur dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum.

Puluhan Orang Ditindak, Penanganan Disesuaikan dengan Skala Pelanggaran

Pengungkapan lima perkara tersebut menjadi bagian dari rangkaian penindakan Polda Bali terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Sebelumnya, pada Sabtu (17/10), kepolisian juga menyampaikan penindakan terhadap 21 orang yang diduga terlibat dalam praktik serupa.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Kombes Pol. Teguh Widodo, mengatakan salah satu perkara melibatkan tersangka berinisial IS yang diduga menyalahgunakan sekitar 300 liter solar bersubsidi. Polisi menyita satu unit Suzuki Carry ST100 berwarna abu-abu metalik beserta sejumlah barang bukti pendukung.

Barang bukti lainnya meliputi 15 jeriken berkapasitas sekitar 35 liter, tiga jeriken berkapasitas sekitar 30 liter, satu barcode kendaraan untuk pembelian solar, serta satu surat rekomendasi pembelian solar.

“Modus operandinya bahwa tersangka membeli BBM dengan menggunakan barcode subsidi, kemudian menjualnya kembali guna mendapatkan keuntungan,” jelas Teguh.

Sementara itu, 20 orang lainnya diduga memanfaatkan situasi kelangkaan BBM pada pertengahan Oktober untuk menjual kembali BBM bersubsidi dengan harga lebih tinggi.

Penyelidikan dilakukan melalui pemantauan lapangan, media sosial, lokapasar atau marketplace, serta informasi yang disampaikan masyarakat.

Polda Bali menyatakan penanganan perkara dibedakan berdasarkan sejumlah faktor, antara lain jumlah BBM yang terlibat, riwayat pelanggaran, keuntungan yang diduga diperoleh, serta kemungkinan adanya jaringan yang terorganisasi.

Chandra menegaskan, warga yang baru pertama kali melakukan pelanggaran dalam skala kecil tidak serta-merta diperlakukan sama dengan pihak yang diduga menimbun BBM dalam jumlah besar atau menjalankan aktivitas berulang.

Untuk pelanggaran skala kecil, kepolisian menyebut pendekatan pembinaan dan sanksi administratif dapat ditempuh sesuai ketentuan serta koordinasi dengan instansi terkait. Adapun perkara yang melibatkan dugaan penimbunan, pengulangan perbuatan, atau jaringan distribusi akan ditangani berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti.

Pihak kepolisian juga menyebut pemeriksaan riwayat pelanggaran, barang bukti, informasi dari telepon genggam, serta bukti lainnya menjadi bagian dari proses menentukan langkah penanganan.

Antrean SPBU Disebut Mulai Terurai

Di tengah penindakan tersebut, Polda Bali menyampaikan bahwa antrean pembelian BBM di sejumlah SPBU mulai terurai pada Senin (19/10). Berdasarkan pemantauan kepolisian di Denpasar, Badung, dan sejumlah wilayah hukum lainnya, antrean kendaraan disebut sudah tidak terlihat lagi.

“Kami dapat sampaikan tadi malam sudah tidak ada antrean lagi di SPBU-SPBU,” ujar Chandra.

Kepolisian menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menjaga kelancaran distribusi BBM dan mencegah penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi.

Masyarakat juga diimbau tetap tenang, tidak melakukan pembelian secara berlebihan, serta tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi mengenai kondisi pasokan BBM.

Polda Bali berharap penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan distribusi BBM dapat mendukung penyaluran bahan bakar yang lebih tertib, sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan pembelian di SPBU secara wajar.

Pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi pun menjadi perhatian penting, terutama untuk memastikan bahan bakar yang diperuntukkan bagi masyarakat tidak dialihkan demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.

Catatan: Angka 753 liter dan jumlah orang yang diamankan mengacu pada rangkaian penindakan yang disampaikan dalam keterangan kepolisian. Status hukum setiap orang tetap mengikuti proses penanganan perkara masing-masing.

Komentar