JurnalPatroliNews | Bali –– Sidak Lapas Kerobokan yang dilakukan tim gabungan Polda Bali, Bareskrim Polri, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengungkap temuan penyalahgunaan narkotika di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali.
Dalam pemeriksaan urine terhadap 36 warga binaan, sebanyak 24 orang menunjukkan hasil positif narkotika. Rinciannya, 23 orang positif metamfetamin dan satu orang positif amfetamin. Sementara itu, 12 warga binaan lainnya dinyatakan negatif.
Kegiatan sweeping dan penggeledahan tersebut berlangsung pada Jumat (30/10/2026). Selain pemeriksaan urine, petugas menyisir sejumlah area di lingkungan lapas dan menemukan narkotika serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkoba.
Kapolda Bali Irjen Pol. Pasma Royce mengatakan, petugas mengamankan sabu seberat 10,36 gram dan 5,5 butir ekstasi. Tim gabungan juga menemukan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu, termasuk bong dan perlengkapan lainnya.
“Ditemukan pula beberapa alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu, seperti bong dan perlengkapan lainnya,” kata Pasma dalam keterangannya.
Selain narkotika dan alat konsumsi, petugas turut mengamankan 21 unit telepon genggam serta dua buah timbangan. Seluruh temuan tersebut akan diperiksa lebih lanjut untuk memastikan kepemilikan dan kaitannya dengan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di dalam lapas.
Lima Warga Binaan Dibawa ke Polda Bali
Kapolda Bali menegaskan, pengungkapan tersebut akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan pendalaman. Langkah ini dilakukan untuk menelusuri asal-usul narkotika yang masuk ke lingkungan lapas sekaligus mengidentifikasi kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.
Sebagai tindak lanjut, lima warga binaan dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Seluruh temuan akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan pendalaman guna memastikan kepemilikan barang, asal-usul narkotika yang masuk ke lapas, serta mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak yang terlibat,” ungkap Pasma.
Menurutnya, hasil sweeping tersebut menjadi perhatian serius bagi seluruh pihak yang bertanggung jawab terhadap pengawasan dan keamanan lingkungan pemasyarakatan.
Pasma menekankan bahwa pengawasan tidak hanya perlu dilakukan terhadap warga binaan, tetapi juga petugas, pengunjung, hingga jalur keluar masuk barang ke dalam lapas. Penguatan pengawasan dinilai penting untuk mencegah masuk dan beredarnya narkotika di lingkungan pemasyarakatan.
“Ini memerlukan perhatian serius dari seluruh pihak terkait. Pengawasan terhadap warga binaan, petugas, pengunjung, serta jalur keluar masuk barang ke lingkungan lapas perlu terus diperkuat guna mencegah masuk dan beredarnya narkotika di dalam lapas,” tegasnya.
Razia Digelar Serentak di Tiga Provinsi
Pasma menjelaskan, kegiatan sweeping tersebut merupakan bagian dari operasi bersama Polda Bali, Bareskrim Polri, dan BNN RI. Razia serupa dilaksanakan secara serentak di tiga provinsi, yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, dan Bali.
Khusus di Bali, kegiatan penggeledahan dan pemeriksaan di Lapas Kerobokan dilaksanakan mulai pukul 02.00 hingga 06.00 WITA.
Polda Bali bersama Bareskrim Polri dan BNN RI, lanjut Pasma, akan terus meningkatkan koordinasi serta kerja sama dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Ini dalam rangka melindungi masyarakat dan menyelamatkan generasi muda ke depan,” tutup Pasma.
Hasil pemeriksaan urine dan temuan barang bukti tersebut selanjutnya menjadi bagian dari pendalaman aparat untuk mengungkap asal-usul narkotika serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Lapas Kerobokan.















Komentar