Staff Khusus Ketua Dewan Pengarah BPIP, Antonius Benny Susetyo, menyatakan kekhawatirannya terhadap pasal dalam RUU Penyiaran yang berpotensi membungkam jurnalisme investigatif tersebut.
Menurutnya, hal ini mengancam kehidupan demokrasi karena sesungguhnya kebebasan berpendapat dan mengeluarkan informasi dijamin oleh undang-undang dasar. Mengutip Krismanto, Benny menyatakan bahwa Investigasi adalah proses penyelidikan yang dilakukan seseorang dan kemudian orang tersebut mengkomunikasikan hasil perolehannya, dapat membandingkannya dengan orang lain, karena dalam suatu investigasi dapat diperoleh satu atau lebih hasil.
Berdasarkan hal tersebut media memiliki fungsi kritis untuk mengungkapkan fakta yang tersembunyi , yang kerap kali ditutupi demi melestarikan kekuasan kolutif, oleh karena itu Media yang melakukan investigasi memiliki peran serta tanggung jawab moral untuk menjaga eksistensi kebebasan dan mencari kebenaran dalam masyarakat .
Pasal yang mengintervensi berlebihan serta membatasi ruang gerak media dalam menjalankan fungsi kritisnya harus direvisi demi menjaga peranan Media dalam menjaga demokrasi serta membangun keadaban demokrasi pancasila maka eksistensi membuat media.
Lebih lanjut Benny menyatakan bahwa “ kita dulu memiliki Muchtar Lubis sebagai wartawan jurnalisme investigasi yang mampu mengungkap kasus kasus yang seringkali tidak dapat dibuka oleh para penegak hukum dan menjamin hak bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dan ketika media dilarang melakukan investigasi mendalam untuk informasi yang merupakan hak publik sesungguhnya itu merupakan pengkhianatan terhadap demokrasi karena demokrasi yang sehat hanya dapat dibangun dengan menjaga nalar demokrasi yang hanya dapat terjadi ketika eksistensi media massa benar benar terjaga dan tidak dibatasi”
Pakar Komunikasi Politik ini menutup Pernyataannya dengan menyatakan bahwa alih alih membatasi jurnalisme investigasi, seharusnya revisi undang undang Penyiaran no 32 tahun 2002 bisa menjadi sarana bagi media untuk mengungkapkan kebenaran dibalik fakta fakta yang terjadi dalam masyarakat.
Komentar