Benny Susetyo: Pasal Pelarangan Terhadap Jurnalisme Investigatif Dalam Revisi UU Penyiaran Merupakan Pengabaian Atas Nalar Demokrasi

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Revisi Undang-Undang Penyiaran yang mengandung pasal yang membatasi jurnalisme investigatif merupakan pengabaian terhadap prinsip demokrasi. Kebebasan pers adalah pilar utama demokrasi, dan menghalangi jurnalisme investigatif sama dengan membatasi hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar dan akurat.

Oleh karena itu, Dewan Pers dan berbagai komunitas pers menolak RUU ini dan mendesak DPR untuk mempertimbangkan kembali pasal-pasal yang dapat merugikan kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia.

Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 50B, yang melarang penayangan liputan jurnalistik investigasi. Berikut bunyi selengkapnya Pasal 50B huruf c yang menyatakan pelarangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

Pernyatakan disampaikan dari  Anggota Legislatif  TB Hasanuddin, Wakil Ketua Komisi I DPR, menyatakan ketidaksetujuannya dengan adanya pelarangan tersebut. Ia menegaskan bahwa kontrol terhadap konten media sebaiknya diserahkan kepada masyarakat.

“Biarkanlah masyarakat yang mengontrol, tetapi tentu kami harus mendengar baik positif dan negatifnya dari hasil investigasi,” kata Hasanuddin di Gedung DPR RI, Jakarta.

Anggota Komisi I DPR lainnya mengakui bahwa terdapat pro dan kontra terhadap RUU tersebut, dan finalisasinya akan didiskusikan di tingkat Badan Musyawarah (Bamus) DPR dengan tegas menolak draft RUU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang sedang dibahas di DPR. RUU ini dinilai mencoreng karya jurnalistik karena membatasi kebebasan media dalam menyiarkan berita investigatif, yang merupakan elemen krusial dalam menjalankan fungsi kontrol sosial media.

Selain itu penolakan juga terjadi dari pihak Dewan Pers dan seluruh komunitas pers juga yang dengan tegas menolak isi draf RUU Penyiaran. Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, menyatakan bahwa RUU ini akan mengancam independensi pers dan menjadikan pers tidak profesional.

“Kami menghormati rencana revisi UU Penyiaran tetapi mempertanyakan kenapa UU Pers No. 40 Tahun 1999 justru tidak dimasukkan dalam konsideran RUU Penyiaran,” ujar Ninik dalam jumpa pers di Kantor Dewan Pers.

Komentar