Berjasa Bagi Bangsa Dan Negara, PKBI Minta Perlindungan Presiden Jokowi

Dari lahan Hang Jebat, PKBI membangun kerja-kerja konkret untuk masyarakat, yang melahirkan gagasan dan inisiasi gerakan kesehatan Ibu dan anak, KB, penanganan stunting, memberikan vaksinasi, bahkan menjadi anggota CCM isu HIV, TB, dan Malaria tingkat nasional..

Selama lebih dari 50 tahun lebih, PKBI berkantor di Hang Jebat tanpa pernah satu hari pun pergi. Namun anehnya, Sertifikat Hak Pakai (SHP), yang diajukan PKBI ke BPN, justru diberikan kepada Kemenkes RI.

Pada tahun 2000 lalu, PKBI meminta perlindungan Pemerintah, dan kemudian Presiden RI KH Abdurrahman Wahid, mengeluarkan surat dukungan No.B.52/SEPP/04/2000, agar PKBI bisa menempati lahan Hang Jebat dan menguasai Sertifikat Hak Pakai dari BPN.

Dalam proses hukum yang sedang berjalan di Mahkamah Agung, Kementerian Kesehatan meminta Pemkot Jakarta Selatan agar, PKBI mengosongkan lahan di JI Hang Jebat, berdasarkan Pergub 207 tahun 2016 Itu, adalah yang berkali kali ditolak masyarakat sipil karena bermasalah dan tidak mencerminkan rasa keadilan.

Penggunaan Pergub 207 tahun 2016, sebagai dasar hukum pengosongan lahan PKBI dinilai tidak relevan, karena keberadaan PKBI di Hang Jebat melalul Surat penunjukan resmi, bukan penghuni liar.

PKBI membangun kantor di Hang Jebat, berdasarkan timbang terima Departemen Kesehatan dan Gubernur DKI Jakarta, melalui Keputusan Gubernur DKI Djakarta Nomor Ad, 7/2/3/70 tertanggal 23 April 1970, yang sampai hari Ini tidak pernah dicabut.

Berdasarkan paparan di atas, Kami, Pengurus Nasional Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) menyatakan hal-hal sebagai berikut :

  1. Mendesak Kementrian Kesehatan dan Pemprov DKI Jakarta, meninggalkan cara-cara teror dan intimidatif dalam menyelesaikan sengketa lahan Hang Jebat.
  2. Meminta perlindungan Presiden dan Wapres RI, dari upaya Intimidasi oleh Kementrian Kesehatan terhadap PKBI yang memiliki alas hak penguasaan lahan Hang Jebat sejak 1970.
  3. Memohon kepada Presiden RI ir. Joko Widodo, memberikan Hak Guna Bangunan (HGB) atau Sertifikat Hak Pakai (SHP) lahan Hang Jebat kepada PKBI, karena sudah dimanfaatkan oleh PKBI untuk kepentingan Bangsa dan Negara selama lebih dari 50 tahun.
  4. Meminta semua pihak menghargai proses hukum, termasuk upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PKBI, ke Mahkamah Agung RI.

Putusan Pengadilan Negeri Jaksel dan Pengadilan Tinggi DKI yang menolak gugatan PKBI, merupakan keputusan non-executable (tidak bisa dieksekusi) oleh siapapun. Pemprov DKI dan Kemenkes agar tidak melakukan Intimidasi atau perbuatan melawan Hukum, termasuk mengerahkan Aparat Negara untuk melakukan pengusiran paksa.

  1. Mengajak simpatisan dan PKBI dari Papua sampai Aceh, untuk menyatakan sikap kritis-konstruktif, terhadap Kementrian Kesehatan RI dan Pemprov DKI Jakarta, yang sedang berusaha mengusir kita dan merampas lahan yang ditempati PKBI.

Komentar