Berpotensi Terima Gratifikasi, KPK Laporkan 10 LHKPN ke Lembaga Terkait

JurnalpatroliNews – Jakarta – KPK mengungkap pihaknya telah memeriksa sejumlah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). KPK menyebut sebanyak 10 LHKPN yang berpotensi menerima gratifikasi dilaporkan kepada pengawas internal instansi terkait.

“Kita lakukan pemeriksaan, di sini ada 54 untuk penindakan, berikutnya 45 inisiatif dari direktorat,” kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada wartawan, Senin (15/8/2022)

Pahala mengatakan KPK menemukan 10 LHKPN yang diduga berpotensi menerima gratifikasi. Kemudian, dia menyebut 10 LHKPN itu diteruskan kepada Aparat Pengawasan Internal Lembaga untuk ditindaklanjuti.

“Yang 10 (LHKPN) kita sampaikan ke instansi yang ada di situ. Misalnya BUMN, gitu ya, beberapa Kementerian/Lembaga,” jelas Pahala.

2 LHKPN Didalami terkait Potensi Terima Gratifikasi

Selain itu, Pahala mengatakan ada 2 LHKPN yang diduga berpotensi menerima gratifikasi. Kemudian, temuan itu telah dilaporkan kepada Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat serta Direktorat Gratifikasi.

“Hasilnya, dari 45 yang kita lakukan sendiri, inisiatif sendiri, 1 itu lumayan ada potensi gratifikasinya. Kita kasih ke Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat. Yang satu itu kita sampaikan ke Direktorat Gratifikasi untuk didalami,” jelasnya.

Kemudian, 33 LHKPN lagi, kata Pahala, tidak ada penerimaan yang mencolok setelah dilakukan pemeriksaan dari rekening bank para pelapor.

“Sisanya 33 lagi memang oke-oke aja. Jadi kita cek laporan, bank statement-nya, nggak ada penerimaan yang aneh-aneh. Diverifikasi ada buktinya semua,” tutur Pahala.

Komentar