BI Siapkan Sanksi Tegas bagi PJP yang Terbukti Memfasilitasi Transaksi Judi Online

JurnalPatroliNews | Jakarta — Bank Indonesia (BI) memperketat pengawasan terhadap penyedia jasa pembayaran (PJP) dan pedagang yang menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk mencegah penyalahgunaan sistem pembayaran, termasuk untuk transaksi judi online (judol).

Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta menegaskan, BI dapat menjatuhkan sanksi terhadap PJP yang terbukti memfasilitasi transaksi ilegal. Sanksi tersebut mencakup pembatasan kegiatan, penghentian kegiatan, hingga pencabutan izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jadi kita melakukan penguatan pengawasan berkala untuk para merchant ini, termasuk kita tidak segan-segan melakukan pembatasan kegiatan atau penghentian kegiatan bahkan pencabutan izin daripada PJP yang memang terbukti dia melakukan transaksi ilegal,” kata Filianingsih dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI di Jakarta, sebagaimana dikutip Kamis (22/10/2026).

BI Perkuat Verifikasi Identitas dan Aktivitas Merchant

Untuk mencegah penyalahgunaan QRIS, BI memperkuat pengawasan terhadap PJP dan merchant aggregator. Salah satu langkah yang ditekankan adalah penerapan prinsip know your customer (KYC), yakni proses verifikasi identitas dan profil pengguna layanan.

Melalui mekanisme tersebut, penyedia jasa pembayaran perlu memastikan identitas merchant, bidang usaha, profil bisnis, legalitas, serta jenis transaksi yang dilakukan. Pengawasan tidak berhenti pada proses pendaftaran, tetapi dilanjutkan melalui pemeriksaan aktivitas transaksi secara berkala.

PJP juga diwajibkan menerapkan customer due diligence secara berkelanjutan, termasuk memantau pola transaksi untuk mendeteksi aktivitas yang tidak sesuai dengan karakteristik usaha merchant.

Menurut Filianingsih, pola transaksi yang tidak wajar dapat menjadi sinyal awal yang perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lebih lanjut.

Ia mencontohkan, transaksi pada pedagang cilok yang berlangsung berulang kali pada tengah malam, ketika usaha tersebut seharusnya sudah tutup, patut dicermati. Kecurigaan semakin meningkat apabila transaksi terus dilakukan dengan nominal yang sama.

“Ini merupakan transaksi yang mencurigakan dan ini tentunya harus ada tindakan di situ,” tegasnya.

Pola tersebut bukan berarti otomatis membuktikan adanya tindak pidana. Namun, ketidaksesuaian antara aktivitas transaksi dan profil usaha dapat menjadi dasar bagi penyedia jasa pembayaran untuk melakukan pemeriksaan sesuai prosedur.

Merchant Bermasalah Dapat Masuk Daftar Hitam

Selain memperkuat pemantauan transaksi, BI menyatakan akan menerapkan daftar hitam atau merchant blacklist terhadap merchant yang terindikasi menyalahgunakan QRIS sesuai mekanisme yang berlaku.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mencegah sistem pembayaran digital digunakan untuk kegiatan ilegal. BI juga memperkuat koordinasi dengan otoritas terkait, kementerian dan lembaga, serta aparat penegak hukum dalam menangani dugaan penyalahgunaan transaksi.

Pengawasan terhadap merchant dan PJP dinilai penting karena QRIS terus digunakan untuk mendukung transaksi digital di berbagai sektor usaha. Pertumbuhan penggunaannya perlu diimbangi dengan pengendalian risiko, kepatuhan terhadap ketentuan, dan perlindungan konsumen.

Integritas Sistem Pembayaran Jadi Prioritas

Filianingsih menegaskan, pengembangan QRIS tidak hanya berorientasi pada perluasan penggunaan pembayaran digital, tetapi juga pada terjaganya keamanan dan integritas ekosistem sistem pembayaran.

“Jadi intinya kami di Bank Indonesia tetap akan menjaga integritas dari ekosistem ini, jadi bukan cuma sekadar melakukan perluasan QRIS, tetapi kita menjaga bahwa integritas dari QRIS ini sendiri juga bisa diandalkan dan juga memiliki perlindungan terhadap konsumen,” pungkasnya.

Melalui penguatan pengawasan, verifikasi merchant, pemantauan pola transaksi, serta penerapan sanksi terhadap pelanggaran yang terbukti, BI berupaya memastikan QRIS tetap digunakan untuk transaksi yang sah dan mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.

Masyarakat dan pelaku usaha juga diimbau memastikan penggunaan QRIS sesuai peruntukannya serta mematuhi ketentuan penyedia jasa pembayaran.

Komentar