JurnalPatroliNews | Jakarta – Bijak bermedia sosial menjadi pesan yang disampaikan Polri kepada masyarakat di tengah derasnya arus informasi digital. Masyarakat diimbau memeriksa kebenaran informasi sebelum membagikannya serta menyampaikan kritik dan aspirasi secara damai, bertanggung jawab, dan tetap menghormati hak orang lain.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi yang harus dihormati. Namun, penggunaan hak tersebut juga perlu memperhatikan ketentuan hukum, ketertiban umum, serta kebebasan masyarakat lainnya.
Dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (27/10/2026), Johnny mengingatkan bahwa perbedaan pandangan tidak seharusnya menjadi alasan untuk menyebarkan informasi yang belum terverifikasi atau memicu pertentangan di tengah masyarakat.
“Polri menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan kritik dan aspirasi. Kami mengajak masyarakat menggunakan hak tersebut secara bijak dan bertanggung jawab. Perbedaan pendapat merupakan bagian dari demokrasi, dan dapat disampaikan secara tegas tanpa harus mengabaikan hak orang lain maupun ketertiban bersama,” ujar Johnny.
Menurutnya, masyarakat tetap dapat menyampaikan kritik terhadap kebijakan maupun persoalan publik. Hal yang perlu diperhatikan adalah cara penyampaiannya agar tetap bertanggung jawab dan tidak mengabaikan hak pihak lain.
Kebebasan Berpendapat Dilindungi Undang-Undang
Johnny menjelaskan, hak menyampaikan pendapat di muka umum memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar perlindungan bagi masyarakat untuk mengemukakan pikiran, pandangan, maupun aspirasi di ruang publik. Pada saat yang sama, pelaksanaannya disertai kewajiban untuk menghormati hak dan kebebasan orang lain, menaati hukum, serta menjaga ketertiban umum.
Dalam konteks kehidupan demokrasi, kritik terhadap pemerintah, lembaga, maupun kebijakan publik merupakan bagian dari partisipasi masyarakat. Kritik dapat disampaikan secara tegas dan terbuka selama tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
Polri mengajak masyarakat memahami keseimbangan antara hak dan kewajiban tersebut. Tujuannya bukan untuk menghilangkan perbedaan pendapat, melainkan mendorong agar perbedaan dapat disampaikan tanpa menimbulkan konflik atau merugikan orang lain.
Ruang demokrasi yang sehat membutuhkan keterbukaan terhadap berbagai pandangan sekaligus tanggung jawab dalam menggunakan kebebasan. Karena itu, masyarakat diharapkan tetap kritis dalam menilai informasi dan tidak menjadikan perbedaan pendapat sebagai alasan untuk melakukan provokasi.
Polri Ingatkan Bahaya Informasi Tanpa Konteks
Selain mengajak masyarakat menyampaikan aspirasi secara bertanggung jawab, Johnny mengingatkan pentingnya kecermatan dalam menerima dan menyebarkan informasi di media sosial.
Ia menyoroti informasi yang disajikan secara tidak utuh, potongan video tanpa konteks, serta narasi yang belum terverifikasi. Konten semacam itu berpotensi menimbulkan kesalahpahaman apabila langsung dipercaya dan disebarkan tanpa pemeriksaan lebih lanjut.
Informasi yang beredar di platform digital dapat menjangkau banyak orang dalam waktu singkat. Karena itu, pengguna media sosial perlu memahami bahwa sebuah unggahan belum tentu menggambarkan keseluruhan peristiwa, meskipun telah dibagikan berulang kali atau mendapat banyak tanggapan.
Masyarakat disarankan memeriksa sumber awal informasi, mencermati waktu dan konteks kejadian, serta membandingkannya dengan keterangan dari sumber tepercaya. Jika informasi belum dapat dipastikan kebenarannya, sebaiknya tidak langsung diteruskan kepada orang lain.
“Pastikan informasi yang kita terima benar sebelum membagikannya. Mari gunakan media sosial secara bertanggung jawab, tetap kritis, dan tidak mudah terprovokasi. Menjaga ruang digital yang sehat merupakan bagian dari tanggung jawab kita bersama,” jelas Johnny.
Pesan tersebut menekankan bahwa sikap kritis perlu berjalan beriringan dengan kebiasaan memeriksa fakta. Masyarakat tidak cukup hanya membaca judul atau melihat potongan konten, tetapi juga perlu memahami konteks yang melatarbelakanginya.
Langkah Sederhana Sebelum Membagikan Informasi
Untuk mengurangi risiko penyebaran informasi keliru, masyarakat dapat membiasakan beberapa langkah sederhana sebelum membagikan konten di media sosial.
Pertama, periksa sumber informasi dan pastikan pihak yang menerbitkannya dapat dikenali. Kedua, baca atau tonton konten secara utuh agar tidak mengambil kesimpulan hanya dari judul, potongan video, maupun kutipan singkat.
Ketiga, perhatikan tanggal dan konteks informasi. Konten lama yang kembali beredar belum tentu menggambarkan keadaan terkini. Keempat, bandingkan informasi dengan sumber lain yang tepercaya, terutama jika menyangkut peristiwa penting atau berpotensi memengaruhi kepentingan publik.
Terakhir, pertimbangkan dampak sebelum mengunggah atau meneruskan sebuah konten. Jika kebenarannya belum jelas, menunda penyebaran merupakan langkah yang lebih bertanggung jawab daripada ikut memperluas informasi yang berpotensi menyesatkan.
Kebiasaan tersebut dapat membantu pengguna media sosial berpartisipasi dalam percakapan publik secara lebih sehat. Masyarakat tetap dapat menyampaikan pendapat dan kritik, sekaligus menghindari penyebaran kabar yang belum teruji kebenarannya.
Bangun Ruang Digital yang Sehat dan Kondusif
Polri mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga ruang demokrasi yang terbuka, damai, dan saling menghormati. Menurut Johnny, pemahaman mengenai hak dan kewajiban dalam menyampaikan pendapat perlu berjalan seiring dengan tanggung jawab saat menggunakan media sosial.
Ruang digital seharusnya dapat dimanfaatkan untuk bertukar gagasan, menyampaikan kritik konstruktif, serta membahas persoalan publik berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Perbedaan pendapat tidak harus berujung pada pertentangan apabila setiap pihak bersedia menghormati pandangan orang lain.
Di tengah perkembangan teknologi informasi, tanggung jawab menjaga kualitas percakapan publik tidak hanya berada pada lembaga pemerintah atau penyedia platform. Pengguna media sosial juga memiliki peran melalui cara mereka memilih, menilai, dan menyebarkan informasi.
Imbauan Polri tersebut menempatkan literasi digital dan sikap bertanggung jawab sebagai bagian penting dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan memeriksa informasi sebelum membagikannya, masyarakat dapat membantu mengurangi kesalahpahaman dan mencegah penyebaran konten yang berpotensi memicu provokasi.
Pada akhirnya, kebebasan berpendapat dan tanggung jawab bermedia sosial perlu berjalan beriringan. Masyarakat tetap memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi secara tegas, sementara kebiasaan memverifikasi informasi dan menghormati hak orang lain dapat membantu menjaga ruang publik yang aman, terbuka, dan kondusif.













Komentar