JurnalPatroliNews | Jakarta – Pembenahan MBG menjadi salah satu prioritas pemerintah memasuki tahun kedua pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) diarahkan pada pemerataan layanan, perbaikan tata kelola dapur, peningkatan keamanan dan mutu makanan, serta penertiban data penerima manfaat untuk mencegah penyimpangan.
Empat agenda tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri mengenai penyelenggaraan Program MBG di Jakarta. Pemerintah menegaskan bahwa perluasan program harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas layanan dan pengawasan terhadap pelaksanaannya.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan, arahan Presiden Prabowo menekankan pentingnya pemerataan layanan, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta daerah dengan prevalensi stunting tinggi.
“Memasuki dua tahun pemerintahan, arahan Presiden, MBG segera diimplementasikan secara merata, terutama di wilayah 3T dan daerah dengan prevalensi stunting tinggi. Kekurangan harus dibenahi, tata kelola ditertibkan, dan penyimpangan kita tindak tegas,” kata Zulhas dalam keterangannya, Selasa (20/10/2026).
Pemerintah menyiapkan sejumlah langkah untuk menindaklanjuti arahan tersebut, mulai dari mengaktifkan lebih banyak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hingga menguji sistem penyajian prasmanan dan pengawasan dapur menggunakan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Pemerataan MBG di Wilayah 3T Dipercepat
Pemerataan layanan menjadi salah satu fokus utama dalam pembenahan Program MBG. Pemerintah ingin memastikan masyarakat di wilayah yang selama ini menghadapi keterbatasan akses turut memperoleh manfaat program tersebut.
Untuk memperluas jangkauan, Badan Gizi Nasional (BGN) mengaktivasi 480 SPPG baru di 16 provinsi di kawasan Indonesia timur pada 2 Oktober 2026.
Selanjutnya, pada 14 Oktober 2026, BGN melaksanakan aktivasi tahap kedua dengan mengoperasikan 980 SPPG baru yang tersebar di Sumatera, Kalimantan, dan Bali.
Penambahan unit layanan tersebut diharapkan memperkuat jangkauan program, termasuk di daerah yang membutuhkan dukungan lebih besar dalam pemenuhan gizi masyarakat.
Namun, perluasan layanan juga membutuhkan kesiapan operasional, standar pengolahan makanan, ketersediaan bahan pangan, dan mekanisme pengawasan yang memadai. Karena itu, pemerintah menyiapkan petunjuk teknis khusus bagi SPPG di wilayah 3T.
“Adapun petunjuk teknis SPPG 3T ditargetkan rampung pekan ini untuk memberikan kepastian operasional SPPG 3T yang telah diaktivasi,” ujar Zulhas.
Penyelesaian petunjuk teknis tersebut diharapkan memberi kejelasan mengenai pelaksanaan layanan di wilayah dengan kondisi geografis dan infrastruktur yang beragam. Dengan demikian, penambahan SPPG tidak hanya berorientasi pada jumlah, tetapi juga pada kesiapan layanan dan keberlanjutan operasional.
Skema Insentif SPPG Diubah
Selain memperluas jangkauan, pemerintah melakukan pembenahan tata kelola melalui penetapan skema insentif baru sejak awal Oktober 2026.
Dalam skema tersebut, insentif SPPG dihitung berdasarkan jumlah penerima manfaat yang dilayani, dengan besaran Rp2.000 per porsi. Skema ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menata mekanisme operasional dan pemberian insentif kepada unit layanan.
Di sisi lain, pemerintah juga melakukan pendataan ulang untuk memastikan SPPG yang berstatus operasional memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Berdasarkan ketentuan Surat Penetapan Sementara (SPS 2) sebagaimana dijelaskan Zulhas, SPPG yang memenuhi kriteria operasional harus memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), tidak sedang dikenai penghentian sementara atau suspend, tidak pernah mengalami kejadian fatal, serta melayani lebih dari 1.000 penerima manfaat.
Zulhas menyebut data BGN mencatat sebanyak 26.385 SPPG berstatus operasional dalam SPS 2.
Penataan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai standar. Pemeriksaan terhadap persyaratan operasional juga diperlukan agar status layanan mencerminkan kondisi dan kepatuhan unit yang bersangkutan.
Ke depan, konsistensi dalam penerapan standar diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas pengelolaan MBG, sekaligus membantu pemerintah mengidentifikasi unit layanan yang membutuhkan evaluasi atau perbaikan.
Sistem Prasmanan Diuji di 66 SPPG
Peningkatan keamanan pangan dan mutu gizi menjadi agenda berikutnya. Pemerintah melakukan studi banding atau benchmarking ke negara yang dinilai memiliki pengalaman dalam penyelenggaraan layanan makanan, di antaranya Jepang dan Italia.
BGN juga telah menjalankan uji coba penyajian MBG dengan sistem prasmanan di 66 SPPG yang tersebar di 10 provinsi.
Menurut Zulhas, hasil awal uji coba menunjukkan bahwa metode tersebut berpotensi menjaga makanan tetap hangat saat disajikan, mengurangi sisa makanan, serta memperkuat edukasi gizi melalui keterlibatan guru dan siswa.
“Hasil uji coba menunjukkan metode ini mampu menjaga makanan tetap hangat disajikan, mengurangi sisa makanan, sekaligus memperkuat edukasi gizi melalui keterlibatan guru dan siswa. Hasil uji coba akan dievaluasi secara berkala sebelum diperluas ke daerah lain,” katanya.
Sistem prasmanan memberikan kesempatan untuk mengevaluasi cara penyajian makanan di lingkungan penerima manfaat. Meski demikian, efektivitasnya tetap perlu dinilai secara berkala, termasuk dari aspek kebersihan, pengendalian porsi, kecukupan gizi, dan keamanan pangan.
Evaluasi juga diperlukan untuk mengetahui kesesuaian metode tersebut dengan kondisi masing-masing sekolah maupun unit layanan. Hasilnya akan menjadi bahan pertimbangan sebelum penerapan diperluas ke wilayah lain.
Dengan pendekatan tersebut, pemerintah berupaya memastikan bahwa inovasi dalam penyajian makanan tidak hanya meningkatkan kenyamanan, tetapi juga tetap memenuhi standar keamanan dan kualitas gizi.
Data 57,49 Juta Penerima Manfaat Akan Divalidasi
Penertiban data penerima manfaat menjadi agenda lain dalam pembenahan MBG. Hingga 9 Oktober 2026, jumlah penerima manfaat program tercatat mencapai 57,49 juta orang.
Pemerintah menilai validasi data diperlukan agar penyaluran makanan dapat dilakukan secara lebih akurat dan sesuai dengan kelompok sasaran.
Zulhas menyatakan bahwa data penerima manfaat ke depan harus tervalidasi berdasarkan nama dan alamat atau by name by address (BNBA), serta terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Data tersebut mencakup siswa, santri, serta kelompok 3B, yakni balita, ibu hamil, dan ibu menyusui.
“Data tersebut meliputi data siswa, data santri, dan kelompok 3B (balita, ibu hamil, dan ibu menyusui). Integrasi ini menjadi dasar penetapan sasaran dan evaluasi dampak MBG, sehingga penyaluran program dapat dilakukan secara lebih akurat dan tepat sasaran,” tuturnya.
Integrasi data diharapkan membantu pemerintah mengurangi potensi ketidaktepatan sasaran dan memperkuat evaluasi terhadap pelaksanaan program. Data yang valid juga menjadi dasar untuk menilai jangkauan layanan serta kebutuhan penerima manfaat di berbagai daerah.
Meski demikian, pelaksanaan validasi perlu disertai ketelitian dalam pemutakhiran data dan perlindungan informasi pribadi. Proses tersebut harus memastikan bahwa data yang digunakan benar, mutakhir, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Tegaskan Penyimpangan Harus Ditindak
Selain pembenahan administrasi, pemerintah menekankan penindakan terhadap praktik yang berpotensi merugikan pelaksanaan program.
Zulhas mengingatkan agar pengelolaan MBG tidak dimanfaatkan oleh perantara atau oknum yang menjalin kerja sama untuk kepentingan pribadi maupun praktik korupsi.
“Kalau dulu itu, yayasan-yayasan dibentuk, titik ditentukan, ya akhirnya kerja sama korupsi. Itu yang kita bersihkan. Dan kalau ada kesalahan yang disengaja, bukti jelas terang-benderang, bisa dibawa ke pengadilan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat pengawasan dan menindak dugaan penyimpangan berdasarkan bukti serta prosedur hukum yang berlaku.
Pengawasan yang efektif membutuhkan mekanisme pelaporan, pemeriksaan, dan tindak lanjut yang jelas. Dengan begitu, setiap dugaan pelanggaran dapat ditangani secara terukur dan tidak berhenti pada evaluasi administratif semata.
BGN Uji Pengawasan Dapur dengan CCTV dan AI
Pada kesempatan yang sama, Kepala BGN Sudaryono menyampaikan rencana memperkuat pemantauan operasional SPPG melalui kamera pengawas atau CCTV yang terhubung dengan pusat BGN dan dilengkapi teknologi AI.
Menurut Sudaryono, sebagian besar dapur telah memiliki CCTV. Namun, kamera tersebut selama ini belum terhubung langsung dengan pusat sehingga pemantauannya masih dilakukan secara internal oleh masing-masing dapur.
BGN kini menjalankan proyek percontohan pada sekitar 70 dapur untuk menghubungkan CCTV ke pusat dan memanfaatkan AI dalam membantu pemantauan standar operasional prosedur (SOP).
“Jadi semua dapur itu sudah punya CCTV, hanya CCTV-nya belum terkoneksi, hanya dikonsumsi oleh internal dari dapur itu. Sehingga kami sedang piloting, ada sekitar 70-an dapur yang kita piloting, untuk CCTV-nya kita tarik ke pusat, kita kasih artificial intelligence, sehingga kita bisa memonitor SOP. Apakah SOP pengolahan, SOP persiapan, SOP cuci ompreng, dan sebagainya,” kata Sudaryono.
Melalui sistem tersebut, pemantauan diharapkan dapat mencakup tahapan persiapan bahan, pengolahan makanan, hingga pencucian wadah makan atau ompreng.
Penerapan teknologi tersebut masih berada dalam tahap percontohan. Efektivitasnya perlu dievaluasi untuk memastikan sistem dapat membantu pengawasan secara konsisten dan mendukung tindakan korektif apabila ditemukan ketidaksesuaian prosedur.
Pemerintah juga akan memperkuat peran Satuan Tugas (Satgas) MBG di daerah. Pengawasan oleh satgas dilakukan sesuai tugas dan fungsi yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
Rangkaian pembenahan tersebut menunjukkan bahwa tantangan MBG tidak hanya berkaitan dengan perluasan jumlah penerima manfaat, tetapi juga menyangkut mutu makanan, tata kelola, akurasi data, dan pengawasan.
Keberhasilan langkah-langkah itu nantinya akan bergantung pada konsistensi pelaksanaan, transparansi pengelolaan, serta evaluasi berkelanjutan agar program dapat berjalan lebih tepat sasaran dan akuntabel.















Komentar