Syarat SIM Baru: BPJS Kesehatan Wajib Aktif, Cek Iuran Terbaru November 2024

JurnalPatroliNews – Jakarta –Mulai sekarang, BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat penting bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM). Baik untuk SIM A, SIM B, maupun SIM C, pemohon wajib menunjukkan bahwa mereka terdaftar sebagai peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) Nomor 2 Tahun 2023 yang berlaku dalam uji coba yang terus diperluas.

David Bangun, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, menjelaskan bahwa meskipun sistem ini mendapat respon positif, masih ada beberapa area yang perlu perbaikan. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan agar seluruh masyarakat Indonesia terjamin kesehatannya, bukan untuk mempersulit atau menambah beban. Dengan sistem baru ini, setiap pemohon SIM yang belum terdaftar di BPJS Kesehatan akan didorong untuk mendaftar segera.

“Kami juga akan mengintegrasikan sistem aplikasi permohonan SIM milik POLRI dengan sistem BPJS Kesehatan. Dengan integrasi ini, diharapkan proses verifikasi status kepesertaan JKN akan lebih cepat dan efisien,” ujar David.

Jika Anda belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan ingin mengajukan SIM, Anda tetap bisa mengajukan permohonan. Selanjutnya, Anda akan dipandu untuk mendaftar melalui layanan Pelayanan Administrasi via WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165, atau melalui aplikasi Mobile JKN.

Iuran BPJS Kesehatan per 9 November 2024

Terkait iuran BPJS Kesehatan, ada beberapa kategori yang perlu diketahui peserta. Menurut Perpres 63 Tahun 2022, berikut adalah skema iuran yang berlaku:

  1. Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran dibayar oleh pemerintah.
  2. Pekerja Penerima Upah (PPU):
    • PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara: 5% dari gaji per bulan (4% dibayar pemberi kerja, 1% dibayar peserta).
    • BUMN, BUMD, dan swasta: 5% dari gaji per bulan (4% dibayar pemberi kerja, 1% dibayar peserta).
  3. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU):
    • Kelas III: Rp 42.000 per bulan.
    • Kelas II: Rp 100.000 per bulan.
    • Kelas I: Rp 150.000 per bulan.

Perubahan Iuran pada Juli 2025

Mulai Juli 2025, akan diterapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), menggantikan kelas 1, 2, dan 3. Namun, besaran iuran untuk sistem baru ini masih menunggu keputusan dalam Perpres 59 Tahun 2024, yang akan diberlakukan pada 1 Juli 2025.

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan harus dilakukan paling lambat pada tanggal 10 setiap bulan, dan jika terlambat lebih dari 45 hari, akan dikenakan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Komentar