Bukan Cuma Nusron Wahid, KPK Panggil Dua Direktur Perusahaan Properti

JurnalPatroliNews – Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperdalam penyidikan dugaan suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Pada Rabu (7/10/2026), penyidik memanggil empat orang untuk diperiksa sebagai saksi. Salah satunya Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Selain Nusron, KPK juga memanggil dua petinggi PT Kencana Jayaproperti Agung, yakni Hary Arief Sofyan selaku Direktur dan Indra Widjaja Antono selaku Direktur Utama.

Satu saksi lainnya adalah Herman Triono dari pihak swasta.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan tersebut. Seluruh pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Keempatnya diperiksa sebagai saksi,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Baru Satu Saksi Hadir

Dari empat nama yang dipanggil, Herman Triono menjadi saksi pertama yang hadir di Gedung Merah Putih KPK.

Herman tiba sekitar pukul 10.04 WIB.

Sementara Nusron Wahid, Hary Arief Sofyan, dan Indra Widjaja Antono belum terlihat hadir hingga sekitar pukul 12.47 WIB.

Pemanggilan tersebut menjadi bagian dari langkah penyidik mengurai lebih jauh rangkaian perkara dugaan suap yang telah menyeret sejumlah pejabat ATR/BPN dan pihak swasta.

Status sebagai saksi dalam pemeriksaan KPK tidak serta-merta menunjukkan seseorang terlibat dalam tindak pidana. Keterangan para saksi dibutuhkan penyidik untuk memperjelas konstruksi perkara dan hubungan antar-pihak yang sedang didalami.

Berawal dari OTT 14 September

Penyidikan perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin, 14 September 2026.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 19 orang dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Dari operasi tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dalam berbagai mata uang yang nilai keseluruhannya disebut mencapai sekitar Rp106,3 miliar.

Uang dalam jumlah besar ditemukan di sejumlah lokasi.

Di rumah Arif, misalnya, penyidik menemukan beberapa koper merah berisi uang tunai Rp31,86 miliar, 2.611.500 dolar AS, 1.974.500 dolar Singapura, 910 riyal Arab Saudi, serta 981 ringgit Malaysia.

Penyidik juga menemukan uang tunai Rp896 juta di rumah Rizal Pahlevi, Rp8 juta di rumah Zimamanun, dan Rp49,5 juta di rumah Sontang.

Temuan tersebut kemudian menjadi bagian dari alat bukti yang didalami KPK dalam proses penyidikan.

Delapan Orang Telah Jadi Tersangka

Setelah melakukan gelar perkara dan menyatakan menemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Mereka terdiri dari pejabat ATR/BPN dan pihak swasta.

Dari unsur pemerintah terdapat Lampri selaku Direktur Jenderal Penataan Agraria dan Tata Ruang Kementerian ATR/BPN serta Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.

Sementara dari pihak swasta terdapat Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, serta Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi.

Para tersangka tersebut telah ditahan KPK sejak 15 September 2026.

Bermula dari Pengurusan HGB

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, kasus tersebut berkaitan dengan pengurusan hak guna bangunan (HGB) atau pemecahan HGB menjadi sertifikat hak milik (SHM) atas tanah yang dikelola PT Summarecon di Kabupaten Bogor.

Persoalan menjadi kompleks karena sebagian bidang tanah tersebut diduga masih berkaitan dengan sengketa kepemilikan.

Sejumlah pemilik atau ahli waris sebelumnya disebut memiliki SHM atas tanah yang kemudian menjadi objek pengelolaan Summarecon.

Para ahli waris sempat menggugat penerbitan sembilan SHGB Summarecon melalui PTUN Bandung.

Dalam proses selanjutnya, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor melakukan mediasi dengan para ahli waris.

Para ahli waris kemudian mengajukan blokir terhadap SHGB Summarecon, sementara gugatan di PTUN Bandung dicabut.

Fee Rp2 Miliar, Disepakati Rp1,5 Miliar

KPK menduga persoalan kemudian berkembang ke komunikasi antara Yaser yang disebut sebagai perantara pihak Summarecon dengan Erwin, yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Penyidik menduga Sontang tidak bersedia membuka blokir dan memproses pemecahan HGB tanpa adanya arahan dari atasannya.

Yaser dan Rizal kemudian disebut mendekati Erwin untuk membantu membuka komunikasi dengan Sontang.

Pada awal Agustus 2026, KPK memperoleh informasi bahwa terdapat permintaan fee untuk pengurusan pembukaan blokir dan penerbitan sertifikat tanah Summarecon.

Fee tersebut disebut menggunakan kode “dua” dan diduga merujuk pada angka Rp2 miliar.

Namun, pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar karena diduga terdapat pihak lain yang juga akan menerima bagian sebagai “fee broker”.

Pada 27 Agustus 2026, Adrianto Pitojo melalui Yaser dan Rizal diduga menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada Erwin.

Dari jumlah tersebut, Erwin diduga memberikan Rp200 juta kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan.

Uang itu diduga berkaitan dengan pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB yang diajukan untuk kepentingan pihak Summarecon.

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Lain

Penyidikan KPK tidak berhenti pada dugaan suap dalam pengurusan HGB Summarecon.

Penyidik juga menemukan dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan mutasi dan promosi jabatan serta pelayanan pertanahan.

Dalam perkara pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan, misalnya, KPK menduga terdapat pemberian “uang pengurusan” sebesar Rp2,1 miliar kepada Erwin.

Dari jumlah tersebut, Erwin diduga menyerahkan Rp1,8 miliar kepada Arif.

KPK juga mendalami dugaan penerimaan sebesar Rp8 miliar yang disebut melibatkan Lampri dan Arif.

Uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper merah yang mencantumkan nama Lampri.

Selain itu, penyidik menemukan adanya setoran tunai Rp10 miliar pada 7 September 2026 dalam mutasi rekening Arif.

Asal-usul, tujuan penggunaan, serta aliran dana tersebut masih didalami penyidik.

Pemanggilan Nusron Jadi Perhatian

Pemanggilan Nusron Wahid bersama dua petinggi PT Kencana Jayaproperti Agung memperlihatkan bahwa penyidikan KPK masih bergerak untuk mengurai jaringan komunikasi dan hubungan antar-pihak dalam perkara tersebut.

Namun, hingga pemeriksaan berlangsung, status Nusron Wahid dalam agenda tersebut adalah sebagai saksi.

Begitu pula Hary Arief Sofyan dan Indra Widjaja Antono dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi.

KPK masih memiliki ruang untuk menggali keterangan dari para pihak yang dinilai mengetahui proses pengurusan pertanahan maupun hubungan bisnis yang berkaitan dengan perkara.

Pemeriksaan saksi menjadi salah satu tahapan penting untuk menguji rangkaian peristiwa, menelusuri aliran dana, serta memperjelas dugaan pemberian maupun penerimaan uang yang tengah disidik.

Kasus ini sekaligus menempatkan tata kelola layanan pertanahan sebagai salah satu titik penting yang sedang diperiksa KPK, terutama terkait proses administrasi HGB, pembukaan blokir, pemecahan hak atas tanah, hingga dugaan transaksi di balik pelayanan tersebut.

Proses hukum masih berjalan. Seluruh pihak yang belum dinyatakan bersalah tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Komentar