JurnalPatroliNews – Banda Aceh — Kasus dugaan korupsi program beasiswa Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh kembali bergulir.
Seorang dosen berinisial DD (55) ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
DD yang diketahui merupakan dosen sekaligus pegawai IEP tersebut ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas III Lhoknga, Aceh Besar.
Penahanan berlangsung sejak Senin (5/10/2026) hingga 24 Oktober 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Bobbi Sandri mengatakan DD berdomisili di Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.
“DD merupakan dosen dan pegawai IEP yang berdomisili di Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh,” kata Bobbi dalam keterangannya, Selasa (6/10/2026).
Jadi Tersangka dalam Perkara Beasiswa
Penetapan DD sebagai tersangka menambah daftar pihak yang terseret dalam perkara dugaan korupsi program beasiswa BPSDM Aceh.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni mantan Kepala BPSDM Aceh berinisial S, Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Kerja Sama BPSDM Aceh berinisial CP, serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial RH.
Ketiganya juga telah menjalani penahanan dalam perkara tersebut.
Kasus ini berkaitan dengan penyaluran dana beasiswa bagi mahasiswa Aceh yang menempuh pendidikan di University of Rhode Island, Amerika Serikat.
Penyaluran dana dilakukan melalui rekening IEP Persada Indonesia.
Ditahan 20 Hari
Bobbi menjelaskan, keputusan menahan DD dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Menurut kejaksaan, DD dinilai memberikan keterangan yang berbelit-belit selama proses pemeriksaan dan persidangan sehingga dikhawatirkan dapat mengganggu kelancaran proses penegakan hukum.
“Dikarenakan yang bersangkutan dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama proses pemeriksaan dan persidangan sehingga dikhawatirkan dapat mengganggu kelancaran proses penegakan hukum,” ujar Bobbi.
DD untuk sementara ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas III Lhoknga.
Penahanan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Status tersangka juga belum berarti yang bersangkutan telah terbukti bersalah, karena pembuktian perkara akan dilakukan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Program Beasiswa Bernilai Rp26 Miliar
Perkara tersebut berkaitan dengan program beasiswa BPSDM Aceh dengan total penyaluran dana sekitar Rp26 miliar.
Pada periode 2021 hingga 2023, BPSDM Aceh disebut menyalurkan dana melalui rekening IEP Persada Indonesia sekitar Rp21 miliar.
Kemudian pada 2024 kembali dilakukan penyaluran sekitar Rp5,8 miliar.
Jika digabungkan, dana yang disalurkan dalam 15 kegiatan program beasiswa tersebut mencapai sekitar Rp26 miliar.
Program itu mencakup beasiswa S2 melalui kerja sama Pemerintah Aceh dengan perguruan tinggi luar negeri, termasuk program S2 dan S3 bagi masyarakat Aceh yang menempuh pendidikan di luar negeri.
Dugaan Penyaluran Tak Sesuai Perjanjian
Dalam penyidikan, aparat penegak hukum menemukan dugaan adanya penyaluran dana yang tidak sesuai dengan ruang lingkup perjanjian pemberian beasiswa atau Letter of Sponsorship.
Kejati Aceh sebelumnya juga mengungkap dugaan adanya penagihan fiktif biaya kuliah oleh IEP Persada Indonesia kepada BPSDM Aceh.
Penagihan tersebut diduga tidak didasarkan pada Student Account Activity Report per term statement.
Dari hasil penyidikan, muncul dugaan adanya kelebihan penyaluran dana sebesar USD 554.254,58, yang nilainya sekitar Rp8,2 miliar.
Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis sebelumnya mengatakan dana tersebut tidak disalurkan kepada mahasiswa maupun disetorkan kepada University of Rhode Island.
“Dana tersebut tidak disalurkan kepada mahasiswa maupun disetorkan kepada University of Rhode Island sehingga terjadi kelebihan penyaluran sebesar USD 554,254.58 atau Rp8,2 miliar,” kata Ali dalam keterangan sebelumnya.
Dugaan Kerugian Negara Rp14 Miliar
Selain temuan kelebihan penyaluran tersebut, penyidik menyebut perkara dugaan korupsi program beasiswa itu menimbulkan kerugian negara sekitar Rp14 miliar.
Angka kerugian negara tersebut berbeda dengan total nilai program beasiswa yang mencapai sekitar Rp26 miliar.
Dengan demikian, Rp26 miliar merupakan nilai dana yang disalurkan dalam program yang diperiksa, sedangkan sekitar Rp14 miliar merupakan angka kerugian negara yang disebut penyidik dalam perkara tersebut.
Perbedaan angka tersebut penting untuk membedakan nilai keseluruhan program dengan nilai kerugian negara yang diduga timbul akibat penyimpangan.
Dijerat Pasal Korupsi
DD disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasal tersebut juga dijunctokan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Proses hukum terhadap DD dan pihak lain dalam perkara tersebut masih berlangsung.
Kejaksaan Pastikan Penanganan Berlanjut
Kejari Banda Aceh menyatakan penanganan perkara akan terus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kejaksaan juga menegaskan komitmennya untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran publik, khususnya apabila berdampak terhadap program pendidikan masyarakat.
“Kami menegaskan kembali komitmen Kejaksaan Negeri Banda Aceh untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana korupsi, khususnya yang merugikan keuangan daerah serta menghambat program strategis pendidikan bagi masyarakat Aceh,” kata Bobbi.
Kejari Banda Aceh memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel.
Dengan ditetapkannya DD sebagai tersangka, penyidikan perkara beasiswa BPSDM Aceh kini memasuki tahap lanjutan. Aparat penegak hukum masih akan mendalami peran masing-masing pihak serta aliran dana yang menjadi objek perkara.















Komentar