Calon Pekerja Migran Dibidik Mafia? Ini Modus yang Wajib Diwaspadai Sebelum Berangkat

JurnalPatroliNews | Bogor — Tawaran bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi dan proses keberangkatan cepat tidak selalu berujung pada masa depan yang lebih baik. Di balik tawaran tersebut, calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) dapat menghadapi risiko penipuan hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Peringatan itu disampaikan Tim Hukum Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP FARKES KSPSI) dalam seminar edukasi mengenai kewaspadaan terhadap penipuan kerja dan TPPO.

Kegiatan tersebut berlangsung di Plaza Kerahiman, Paroki Santa Faustina Kowalska, Tajur Halang, Kabupaten Bogor, dan diikuti jemaat Paroki Santa Faustina Kowalska.

Seminar digelar untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai berbagai risiko yang dapat muncul sejak proses pencarian pekerjaan hingga keberangkatan ke luar negeri.

Tim Hukum FSP FARKES KSPSI yang hadir dalam kegiatan tersebut terdiri atas Ketua Umum FSP FARKES KSPSI Wiwit Widuri SH MH, Ketua Bidang Hukum Handa Yusico Saragih SH MH, Sekretaris Widi Faris Fauzan SH MH, serta Bendahara Yulita Purnamasari SH MH.

Tawaran Gaji Tinggi Jangan Langsung Dipercaya

Dalam pemaparannya, masyarakat diingatkan agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan yang menjanjikan penghasilan besar, keberangkatan dalam waktu singkat, maupun pekerjaan di luar negeri tanpa proses administrasi yang jelas.

Permintaan uang dalam jumlah tertentu sebelum keberangkatan juga perlu dicermati. Sebab, kondisi tersebut dapat menjadi salah satu indikasi adanya praktik penipuan atau proses perekrutan yang tidak sesuai ketentuan.

Calon pekerja diminta memastikan terlebih dahulu identitas pihak yang menawarkan pekerjaan, legalitas perusahaan atau agen, jenis pekerjaan, lokasi kerja, hingga kontrak yang akan ditandatangani.

Tim hukum FSP FARKES KSPSI menilai perlindungan terhadap calon PMI tidak cukup hanya dilakukan melalui imbauan agar masyarakat berhati-hati.

Menurut mereka, pencegahan juga harus dibarengi dengan tersedianya kesempatan kerja yang layak di dalam negeri.

Lapangan Kerja Layak Dinilai Jadi Bagian Pencegahan

Keterbatasan lapangan pekerjaan yang layak dinilai dapat membuat sebagian masyarakat mengambil keputusan bekerja tanpa terlebih dahulu memastikan legalitas proses rekrutmen dan keberadaan calon pemberi kerja.

Situasi tersebut berpotensi meningkatkan kerentanan masyarakat terhadap praktik perekrutan ilegal, eksploitasi maupun TPPO.

Karena itu, perlindungan calon PMI dinilai perlu berjalan beriringan dengan upaya memperluas kesempatan kerja yang layak di dalam negeri.

Masyarakat, menurut Tim Hukum FSP FARKES KSPSI, tidak semestinya berada dalam kondisi harus memilih antara menganggur atau menerima tawaran pekerjaan ke luar negeri melalui jalur yang tidak jelas.

Pendidikan Juga Disorot

Dalam seminar tersebut, persoalan akses pendidikan turut menjadi perhatian.

Pendidikan yang mudah dijangkau masyarakat dinilai memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia sekaligus memperbesar peluang mendapatkan pekerjaan yang layak dan aman.

Ketua Umum FSP FARKES KSPSI Wiwit Widuri bahkan menyoroti persoalan biaya pendidikan tinggi yang dinilai masih menjadi tantangan bagi sebagian masyarakat.

“Kami menagih janji pemerintah untuk menggratiskan UKT bagi Mahasiswa karena memang ada sangat banyak permasalahan yang terjadi dari minimnya pendidikan di Indonesia yang bahkan seringkali menjadi sasaran empuk para mafia penipuan kerja dan mafia TPPO. Semoga harapan-harapan para rakyat dapat terindahkan,” ujar Wiwit Widuri, dikutip Kamis (1/10/2026).

Menurutnya, peningkatan akses pendidikan dan perlindungan masyarakat dari praktik penipuan kerja perlu berjalan beriringan.

Kenali Hak Sebelum Berangkat

Seminar juga membekali peserta dengan pengetahuan mengenai hak-hak pekerja serta prosedur yang perlu diperiksa sebelum menerima tawaran pekerjaan.

Materi yang diberikan antara lain mekanisme rekrutmen yang sah, identitas dan legalitas pihak perekrut, isi perjanjian kerja, komponen biaya yang harus dikeluarkan, hingga saluran pengaduan apabila calon pekerja menghadapi persoalan.

Ketua Bidang Hukum FSP FARKES KSPSI Handa Yusico Saragih mengatakan kewaspadaan masyarakat harus dibangun sejak tahap awal pencarian pekerjaan.

“Kewaspadaan terhadap penipuan kerja bukan hanya persoalan mengetahui mana tawaran pekerjaan yang benar dan mana yang palsu. Masyarakat juga harus memiliki pengetahuan mengenai hak-haknya sebagai pekerja dan memahami ke mana harus meminta pertolongan ketika menghadapi persoalan,” ujar Handa.

Menurutnya, pengetahuan hukum menjadi salah satu instrumen penting agar masyarakat tidak mudah terjebak dalam tawaran pekerjaan yang tidak jelas.

Melalui kegiatan tersebut, FSP FARKES KSPSI menegaskan komitmennya untuk terus mendorong edukasi dan perlindungan hukum bagi pekerja maupun calon pekerja, baik yang bekerja di dalam negeri maupun mereka yang memilih menjadi PMI.

Pesan utama yang ditekankan dalam seminar tersebut sederhana: jangan mengambil keputusan bekerja hanya karena tergiur janji penghasilan tinggi. Pastikan legalitas, kontrak, identitas perekrut, biaya, serta jalur keberangkatan sebelum melangkah.

Komentar