Kejagung Periksa Saksi dari Kementerian ESDM terkait Dugaan Korupsi Nikel

JurnalPatroliNews | Jakarta — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa seorang saksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020.

Pemeriksaan berlangsung pada Rabu (28/10/2026). Saksi yang memenuhi panggilan penyidik tersebut berinisial LMA, yang berasal dari Kementerian ESDM.

Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS sebagai bagian dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel.

Penyidik lengkapi pembuktian perkara

Berdasarkan keterangan resmi, pemeriksaan saksi bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara. Keterangan yang diperoleh dari saksi menjadi salah satu bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan informasi dan mengungkap fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Meski demikian, informasi yang disampaikan belum merinci materi yang ditanyakan kepada LMA ataupun kaitan spesifik keterangannya dengan aspek tata kelola komoditas nikel yang sedang disidik.

Pemeriksaan terhadap seseorang sebagai saksi juga tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan dalam tindak pidana. Penilaian atas fakta dan tanggung jawab hukum harus didasarkan pada hasil penyidikan serta alat bukti yang diperoleh sesuai ketentuan hukum.

Kejagung tegaskan prinsip kehati-hatian

Dalam keterangannya, Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel ini masih menjadi bagian dari upaya penegakan hukum untuk mengungkap fakta berdasarkan keterangan dan alat bukti yang relevan.

Hingga informasi tersebut disampaikan, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan LMA maupun perkembangan lanjutan penyidikan perkara tersebut.

Komentar