JurnalPatroliNews – Ternate,- Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, wartawan wajib menjaga independensi dan bersikap netral atau tidak berpihak.
Hal ini penting oleh Dewan Pers yang berharap wartawan tidak terlibat politik praktis sehingga kembali menyerukan agar wartawan yang sudah terafiliasi dengan politik, harus nonaktif dari dunia jurnalistik.
Demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya dalam diskusi terbatas dan sosialisasi Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2022 di Ternate, Maluku Utara, Selasa (1/11/2022).
“Wartawan yang terlibat dalam politik praktis, termasuk dalam Pemilu 2024, harus berhenti sementara dari profesinya sebagai jurnalis. Mereka perlu nonaktif dulu dari aktivitasnya di dunia jurnalistik,” kata Dharmajaya.
Seruan yang sama juga disampaikan Anggota Dewan Pers, Sapto Anggoro, dalam diskusi terkait netralitas dan sikap independen wartawan pada akhir Oktober lalu di Sidoarjo, Jawa Timur.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk konsistensi Dewan Pers supaya wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan patuh pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Sesuai Pasal 1 KEJ menyatakan, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Sapto Anggoro menjelaskan, penafsiran kata berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pada pihak lain.
“Pada pasal 3 KEJ juga ada kalimat ‘memberitakan secara berimbang’, yang bermakna memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional,” ujar Anggoro.
(***/Finda Muhtar)
Komentar