JurnalPatroliNews | Kabupaten Tangerang — Pemerintah Kabupaten Tangerang melakukan rotasi terhadap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Ana Supriyatna di tengah proses penanganan dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan salah seorang bawahannya ke Polda Banten.
Dalam rotasi pejabat pimpinan tinggi pratama yang digelar Jumat (2/10/2026), Ana Supriyatna tidak lagi menduduki jabatan sebagai Kasatpol PP. Ia dipindahkan menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia.
Posisi Kasatpol PP kemudian diisi Aji Januardhi Nurogo, yang sebelumnya menjabat Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Politik, dan Hukum. Sementara jabatan Aji ditempati Achmad Kasori. Rotasi tersebut dituangkan dalam Keputusan Bupati Tangerang Nomor 1048 Tahun 2026.
Bupati Sebut Rotasi sebagai Kebutuhan Organisasi
Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menyebut rotasi tiga pejabat eselon II tersebut merupakan bagian dari penataan birokrasi dan kebutuhan organisasi.
Pemerintah Kabupaten Tangerang juga menegaskan bahwa mutasi jabatan merupakan bagian dari mekanisme penyegaran aparatur dan penerapan sistem kepegawaian.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah mencuatnya kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret Ana. Bupati menyatakan rotasi tidak dikaitkan dengan perkara tersebut dan merupakan bagian dari kebutuhan organisasi.
Dengan demikian, secara administratif terdapat dua proses yang berjalan dalam waktu berdekatan, yakni rotasi jabatan dan penanganan perkara dugaan pelecehan.
Sanksi Disiplin Sudah Dijatuhkan
Selain rotasi, Pemkab Tangerang mengungkap telah menjatuhkan sanksi kepegawaian kepada Ana Supriyatna.
Menurut Maesyal Rasyid, sanksi tersebut berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Bupati menyebut sanksi tersebut masuk kategori sedang dan merupakan tingkat tertinggi dalam kategori tersebut. Proses pemberian sanksi dilakukan melalui mekanisme pemeriksaan internal yang berbeda dengan proses rotasi jabatan.
Sebelumnya, Pemkab Tangerang membentuk tim pemeriksaan internal yang melibatkan unsur Inspektorat, BKPSDM, asisten, dan Bagian Hukum untuk memeriksa dugaan pelanggaran disiplin.
Pemkab Tak Beri Pendampingan Hukum
Di sisi lain, Pemkab Tangerang memastikan tidak memberikan pendampingan hukum kepada Ana dalam perkara yang berjalan di kepolisian.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Soma Atmaja mengatakan pemerintah daerah masih menunggu proses pemeriksaan dan tidak akan memberikan bantuan hukum dalam perkara tersebut.
“Tidak ada, (pendampingan hukum),” kata Soma.
Menurut dia, pemeriksaan internal masih berjalan untuk memastikan fakta serta menentukan langkah kepegawaian sesuai prosedur yang berlaku.
Sikap tersebut menunjukkan pemerintah daerah memisahkan proses administrasi kepegawaian dengan proses penanganan perkara pada ranah kepolisian.
Laporan Diterima Polda Banten
Perkara dugaan pelecehan seksual tersebut sebelumnya dilaporkan seorang pegawai berinisial B ke Polda Banten.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menyatakan laporan telah diterima dan penyidik melakukan pendalaman terhadap informasi yang disampaikan pelapor. Berdasarkan keterangan awal, dugaan peristiwa terjadi di lingkungan kerja pada awal September 2026.
Dalam laporan tersebut, pelapor menyebut dugaan kejadian bermula ketika dirinya hendak bersalaman dengan terlapor. Namun, menurut keterangan yang disampaikan kepada polisi, kontak tersebut diduga berlanjut menjadi pelukan dan kecupan.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dinilai mengetahui atau berkaitan dengan perkara tersebut.
Pemeriksaan Polisi Masih Berjalan
Perkembangan penyidikan hingga akhir September menunjukkan perkara masih berada dalam tahap penyelidikan.
Polda Banten sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ana pada 29 September 2026, tetapi yang bersangkutan tidak hadir. Polisi kemudian mengirimkan pemanggilan ulang.
Saat itu, Maruli menegaskan status hukum Ana masih sebagai saksi, sementara penyidik masih mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan sejumlah pihak.
Artinya, perubahan jabatan dan sanksi disiplin yang dijatuhkan Pemkab Tangerang tidak otomatis menentukan hasil proses pidana yang masih ditangani kepolisian.
Dua Jalur Penanganan
Kasus ini kini berjalan melalui dua jalur yang berbeda.
Di lingkungan Pemkab Tangerang, pemeriksaan disiplin telah menghasilkan keputusan berupa sanksi kepegawaian dan perubahan jabatan. Sementara di Polda Banten, perkara dugaan pelecehan seksual masih didalami melalui proses penyelidikan.
Pemisahan dua proses tersebut penting karena sanksi administratif kepegawaian dan pertanggungjawaban pidana memiliki dasar, prosedur, serta kewenangan yang berbeda.
Di satu sisi, Pemkab Tangerang telah mengambil langkah dalam ranah kepegawaian. Di sisi lain, aparat kepolisian masih harus memastikan fakta dan bukti dalam laporan yang diterima.
Kasatpol PP Baru Mulai Bertugas
Dengan dilantiknya Aji Januardhi Nurogo sebagai Kasatpol PP, roda pelayanan dan penegakan peraturan daerah di Kabupaten Tangerang tetap berjalan.
Pemerintah daerah menyatakan rotasi merupakan bagian dari penataan birokrasi dan kebutuhan organisasi. Sementara kasus yang melibatkan Ana tetap menjadi perkara tersendiri yang prosesnya berjalan sesuai jalur hukum.
Perkembangan terbaru ini menempatkan Ana Supriyatna dalam posisi baru sebagai Staf Ahli Bupati, setelah sebelumnya memimpin Satpol PP Kabupaten Tangerang.
Namun, status perkara di kepolisian belum berubah menjadi putusan hukum. Dugaan yang dilaporkan masih dalam proses pendalaman, sehingga seluruh pihak tetap memiliki hak untuk mendapatkan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.















Komentar