Dinilai Halangi Patung Selamat Datang, TransJ Kantongi Izin Bangun Halte Bundaran HI, Tidak Ada Aturan yang Dilanggar!

Pendiri Komunitas Bambu ini menuntut desain halte yang menghormati sejarah. Soalnya, Patung Selamat Datang dan bangunan di sekitarnya memang warisan untuk generasi mendatang.

Di Twitter, Rizal menjelaskan satu per satu objek yang tertutup proyek halte TransJakarta. Pertama, Patung Selamat Datang. Kedua, ada air mancur yang bernama Henk Ngantung Fontein di bawahnya. Dua objek itu adalah karya Sukarno, maestro patung Edhi Sunarso, dan Gubernur Jakarta Henk Ngantung.

Objek selanjutnya yang seharusnya tidak tertutup halte adalah Hotel Indonesia. Soalnya, hotel itu bukan cuma simbol awal pariwisata modern Indonesia pascakolonial, tapi juga arsitektur karya Abel Soerensen yang mengarsiteki markas besar PBB di New York. Namun kini objek-objek bersejarah itu menjadi korban vandalisme, begitu kata Rizal, dari proyek pembangunan.

Ketua Tim Sidang Pemugaran (TSP) DKI Jakarta Boy Bhirawa mengatakan revitalisasi halte Bundaran HI melanggar prosedur pelestarian cagar budaya. Pasalnya, kawasan Bundaran HI berstatus sebagai objek diduga cagar budaya (ODCB) sehingga harus mengantongi persetujuan dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dan TSP.

“Karena dia Bundaran HI sudah ODCB, sudah diajukan oleh tim ahli cagar budaya (TACB). Karena itu, kemarin dari sisi delienasinya area batasan,” kata Boy saat dihubungi, Kamis (29/9).

Adapun ODCB di dalam kawasan Bundaran HI terdiri atas Monumen Selamat Datang, air mancur, hingga bundaran air mancur. Selain itu, Boy menekankan pembangunan Halte Bundaran HI tak boleh menutupi ODCB.

Selain itu, Boy menyatakan kegiatan revitalisasi halte yang menyangkut ODCB harus melalui persidangan bersama TACB dan TSP. Namun, katanya, hal itu tak dilakukan oleh TransJakarta.

Komentar