JurnalPatroliNews – Jakarta – Pencatutan data masyarakat masih menjadi persoalan yang ditemukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar dalam proses verifikasi faktual bakal calon (Bacalon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan (Dapil) Jawa Barat.
Dalam tahapan verifikasi faktual terhadap 59 Bacalon, KPU Jabar menetapkan 23 orang memenuhi syarat, sementara 36 lainnya tidak memenuhi syarat (TMS). Alasannya, mereka yang dinyatakan TMS diduga mencatut data masyarakat untuk bisa memenuhi syarat yang telah ditentukan.
“Kebanyakan yang kemarin menyebabkan tidak memenuhi syarat, salah satunya banyak masyarakat yang dicatut namanya,” ungkap Komisioner Divisi Teknis KPU Jabar, Endun Abdul Haq, dikutip rekan Media, Selasa (7/3).Dikatakan Endun, dugaan pencatutan data tersebut diperkuat kesaksian masyarakat dalam proses verifikasi. Banyak masyarakat yang tidak merasa mendukung Bacalon tertentu, namun data mereka tercatat sebagai pendukung.
“Mereka tidak merasa KTP-nya diberikan untuk mendukung, tapi dinyatakan mendukung. Inilah yang kemudian di lapangan kita verifikasi faktual dan ternyata memang tidak merasa,” terangnya.
Bagi yang ingin mengecek datanya dicatut atau tidak, masyarakat bisa membuka laman resmi KPU. Jika tercantum, tetapi tidak merasa memberikan dukungan, masyarakat bisa mengajukan keberatan atau melapor ke KPU maupun Bawaslu setempat.
“Nanti kami proses secara administrasi, dan nanti kami nyatakan TMS. Kalau aspek hukum dan lainnya itu wilayah institusi lain,” tandasnya.
Komentar