“Mayoritas percaya telah terjadi tindak pidana korupsi yang melibatkan mafia minyak goreng dalam penjualan (ekspor) minyak goreng ke luar negeri,” katanya.
Pada temuan lain, lanjutnya, LSI juga memotret keinginan masyarakat terkait sanksi yang harus diberikan jika ada keterlibatan pejabat negara dalam kasus minyak goreng.
Menurutnya, dari mereka yang mengetahui bahwa mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan menjadi tersangka, 38,5 persen menginginkan hukuman seumur hidup.
“Ada juga 16 persen yang menginginkan hukuman mati, sementara yang ingin sanksi 20 tahun mencapai 19,5 persen,” pungkasnya.Survei LSI ini dilakukan pada periode Juni hingga awal Juli 2022, dengan metodologi random digit dialing melalui sambungan telefon sebanyak 1.206 responden, dengan memilih sampel secara acak.
Margin of error survei ini kurang lebih 2,9 persen, pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Komentar