Wakil Ketua KASN Terima Kunjungan Anggota DPRD Pemalang, Pertanyakan Tindak Lanjut Rekomendasi KASN dan Sistem Merit

JurnalPatroliNews – Pemalang– Ketua Komisi A dan Komisi D, DPRD Kabupaten Pemalang hadir ke KASN Jumat (22/7) untuk menanyakan hasil tindaklanjut Bupati Pemalang terhadap Surat Rekomendasi KASN pada 29 Maret 2022.

Kehadiran Anggota DPRD Kabupaten Pemalang disambut dan diterima langsung oleh Tasdik Kinanto Wakil Ketua KASN bersama-sama dengan Asisten Komisioner Mediasi dan Perlindungan Jabatan Pengawasan Pimpinan Tinggi Wilayah I – I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan.

Pada kesempatan tersebut para anggota DPRD Kabupaten Pemalang, menanyakan terkait sejauh mana fungsi pengawasan ASN dan Penegakkan Sistem Merit di Kabupaten Pemalang, serta berkonsultasi terkait permasalahan pengisian P3K di Kabupaten Pemalang.

KASN yang diwakili oleh Wakil Ketua KASN dan Asisten Komisioner Endrawan menjawab bahwa KASN telah mengeluarkan Surat Rekomendasi pada 29 Maret 2022 yang sampai pada 4 Juli 2022, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati Pemalang masih belum mengembalikan 2 ASN jabatan administrator dan belum melakukan peninjauan kembali 2 JPT Pratama.

“KASN hingga saat ini masih menunggu itikad baik dan tindak lanjut Bupati Pemalang dan akan berencana mengundang pejabat setempat untuk hadir langsung ke Jakarta secepatnya untuk membahas tindak lanjut rekomendasi tersebut,” kata Wakil Ketua KASN

Dalam konsultasi tersebut, Tasdik Kinanto juga menambahkan, Kita akan menunggu sampai waktu tertentu, namun dalam perjalanannya Bupati melakukan janji akan melaksanakan tinjak lanjut rekomendasi KASN.

“KASN tetap menunggu, dan apabila pada masa waktu tertentu sudah tidak memungkinkan lagi, maka KASN akan berikan Rekomendasi ke Presiden untuk memberikan sanksi” ujar Tasdik.

Selanjutnya, terkait P3K juga KASN menjawab bahwa, setiap instansi membuat rencana kebutuhan ASN selama 5 tahun kedepan masing-masing baik itu guru dll.

“Setiap tahun prioritas harus dirinci dengan analisis kebutuhan pegawai berdasarkan bebas tugas yang ada, BKD harus membuat rencana tersebut untuk 5 tahun kedepan untuk diberikan kepada MenpanRB. Dalam UU ASN ada PNS P3K, perbedaan P3K harus dievaluasi. Prioritas P3K adalah guru dan tenaga medis,” tambahnya.

Lanjutnya, KASN berharap juga kepada DRPD untuk bersama-sama bersama KASN mengawasi roda pemerintahan termasuk Manajemen ASN di dalamnya.

” KASN juga berharap tenaga honorer jumlahnya diawasi dan terhadap usulan rencana pegawai disusun yang benar, jangan melihat kepentingan orang namun harus memperhatikan dan mempertimbangkan kebutuhan organisasi yang nyata,” pungkasnya.

Komentar